INFONAS.ID||RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya telah mendiskualifikasi pasangan calon Gubernur Papua Barat Daya, AFU, menyusul rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan adanya pelanggaran administratif.
AFU, yang masih menjabat sebagai Bupati Raja Ampat, dianggap melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah karena melakukan rotasi jabatan yang tidak sesuai ketentuan.
Keputusan ini menjadi keuntungan bagi pasangan calon ESA. Di media sosial, pendukung ESA menyambut baik langkah KPU Papua Barat Daya, yang dianggap sesuai dengan harapan publik. Banyak yang menilai keputusan Bawaslu dan KPU tepat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua Barat Daya.
Menurut pengamat politik dan kebijakan publik, Syamsuddin, diskualifikasi ini membuka peluang besar bagi ESA untuk memenangkan pemilihan, mengingat survei sebelumnya menunjukkan AFU sebagai kandidat terkuat di Papua Barat Daya.
“Rival-rival politik AFU akan menempuh segala cara untuk menang, termasuk berupaya menggagalkan AFU sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya,” ujar Syamsuddin.
Keputusan KPU ini menjadi langkah signifikan dalam dinamika politik Papua Barat Daya menjelang pemilihan gubernur mendatang. (SH/RP)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram