INFONAS.ID||BOGOR (23/10/24) – Menanggapi pemberitaan dari sebuah media online dengan judul "Seorang Pengusaha Telor Yang Mengaku Tentara Tak Terima Dikonfirmasi Oleh Wartawan, Marah-Marah dan Mengancam Akan Membunuh", Im, selaku pengusaha telur yang diberitakan, menyampaikan hak jawabnya terkait informasi yang dianggap tidak sepenuhnya benar.
Im, seorang pengusaha telur yang berdomisili di Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mendatangi kantor redaksi untuk memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa pemberitaan terkait usaha telur yang disebut-sebut dijual ke pasar tidaklah benar.
"Telur yang dimaksud sebenarnya untuk pakan ikan, bukan untuk dijual ke pasar," jelasnya.
Terkait tuduhan pengancaman, Im menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi karena rekan kerjanya merasa kesal dengan salah satu oknum wartawan yang sering datang ke tempat usahanya.
"Saya selalu menerima mereka dengan baik, meskipun saya hanya memiliki usaha kecil-kecilan dengan keuntungan yang tidak seberapa. Karena khawatir, saya kemudian menelepon rekan saya. Melalui telepon, terjadi adu mulut dengan oknum wartawan yang mengaku sebagai polisi berpangkat Kombes dari Polda Jawa Barat. Rekan saya pun diajak bertemu, namun ketika ia tiba, mereka sudah tidak ada," ujarnya.
Im juga menegaskan bahwa pernyataannya terkait kepemilikan usaha oleh seorang tentara hanyalah untuk menakut-nakuti.
"Sebenarnya, usaha ini adalah milik saya sendiri. Percakapan di telepon dengan oknum wartawan tersebut dilakukan oleh rekan saya, dan tidak ada kaitannya dengan usaha saya," tambahnya.
Im berharap hak jawab ini dapat dipahami oleh semua pihak yang membaca pemberitaan tersebut. Ia juga berharap masyarakat dapat menilai situasi dengan lebih jernih.
Sebagai informasi, setiap media massa, baik cetak maupun digital, tidak serta-merta selalu menyajikan informasi yang benar dan mutlak. Apabila ada berita yang tidak sesuai dengan fakta, individu atau kelompok yang merasa dirugikan berhak menyampaikan keberatannya melalui hak jawab atau hak koreksi. Kedua hak ini diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab memberikan kesempatan bagi individu atau kelompok untuk menyanggah atau menanggapi pemberitaan yang dianggap keliru, sehingga nama baik tidak dirugikan.
Dengan adanya hak jawab, masyarakat juga mendapatkan informasi yang lebih akurat, sekaligus menjaga pengawasan terhadap praktik pers. Selain itu, hak jawab merupakan bentuk tanggung jawab pers dalam memastikan informasi yang disebarluaskan sesuai dengan fakta. (YUSUF)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram