-->

Senin, 30 September 2024

Perwira TNI AL Gadungan Ditangkap di Monas, Ini Modus Penipuan yang Mengejutkan!

Perwira TNI AL Gadungan Ditangkap di Monas, Ini Modus Penipuan yang Mengejutkan!

INFONAS.ID||JAKARTA - Seorang pria berinisial JGK yang mengaku sebagai perwira TNI Angkatan Laut (AL) gadungan ditangkap di Monas, Jakarta Pusat, pada 27 September 2024.

JGK tertangkap saat mengenakan seragam TNI AL berpangkat letnan dua, yang tampak mencurigakan karena atributnya tidak sesuai standar. 

Ia ditahan setelah penyelidikan oleh Polisi Militer, yang menemukan bahwa dia bukan anggota TNI.

JGK diketahui telah melakukan penipuan dengan mengklaim dapat membantu warga, terutama di Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk masuk menjadi prajurit TNI AL. 

Dia menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah. Setelah tertangkap, ia dibawa ke Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Danpomal Lantamal VII Kupang, Letkol Laut (PM) Catur Dono Wibowo, memberikan tanggapan tegas mengenai insiden tersebut. 

Ia menegaskan bahwa JGK adalah warga sipil yang berpura-pura menjadi perwira TNI AL untuk melakukan penipuan. Catur mengungkapkan bahwa JGK menggunakan seragam dan atribut TNI AL palsu yang dibeli di Pasar Turi, Surabaya, untuk menipu warga NTT. 

Penipuan ini dilakukan dengan janji dapat meluluskan korban menjadi anggota TNI AL, yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Setelah mendapat laporan dari korban, POM TNI AL langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Pelaku JGK, yang mengaku sebagai perwira gadungan TNI AL, saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut di bawah yurisdiksi POM TNI AL. 

Setelah penangkapannya di Monas, Jakarta, ia dipindahkan ke Lantamal VII Kupang untuk diperiksa lebih lanjut terkait penipuan yang dilakukannya terhadap warga NTT. 

Sanksi hukum yang akan dijatuhkan pada JGK kemungkinan besar mencakup pidana penipuan dan penggunaan atribut militer secara ilegal.

Sanksi pidana untuk kasus penipuan seperti ini biasanya akan mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara. 

Selain itu, karena pelaku menggunakan atribut TNI secara tidak sah, ia dapat dikenai tambahan sanksi sesuai peraturan terkait atribut militer yang dilanggar. (FT)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved