INFONAS.ID||Pontianak, 26 September 2024 – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AH berhasil ditangkap oleh Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur saat tertidur di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Raya 1, Pontianak.
Penangkapan ini terjadi setelah korban melaporkan kasus pencurian yang dialaminya di sebuah kos di Jalan Pararel, Kecamatan Pontianak Timur.
Kejadian pencurian tersebut mencakup hilangnya sebuah sepeda motor dan handphone milik korban. Setelah menerima laporan, Polsek Pontianak Timur segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi penting dari seorang informan terkait keberadaan pelaku.
Pada 25 September 2024, petugas mendapati AH tertidur pulas di rumah kontrakan. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.
Kapolsek Pontianak Timur, AKP Hery Purnomo, mengungkapkan bahwa berdasarkan interogasi, AH mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak delapan kali di wilayah tersebut.
"Dari delapan motor yang dicuri, tiga di antaranya sudah kami amankan. Lima lainnya masih dalam pencarian," jelas AKP Hery Purnomo.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti lain dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kendaraannya dan segera melaporkan kegiatan yang mencurigakan.
"Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman," tambah AKP Hery.
Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan dan memastikan keamanan di wilayah hukum Pontianak Timur tetap terjaga. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram