INFONAS.ID||PADANG (28 Agustus 2024) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp2,6 miliar yang melibatkan dua anggota polisi aktif dari satuan Sabhara.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan ini berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, dalam konferensi persnya pada Rabu (28/8), menyatakan bahwa dua dari tiga pelaku adalah anggota polisi berinisial NPP (29) dan MSAD (21).
Sementara itu, pelaku ketiga adalah seorang warga sipil yang turut serta dalam aksi pencurian ini. Ketiga pelaku diringkus oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman.
“Para pelaku berhasil kami tangkap dan kami temukan barang bukti uang curian di sebuah rumah di Padang,” ungkap Suharyono.
Motif pencurian ini diduga kuat karena para pelaku mengalami tekanan utang yang besar. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), (2), dan ke-2e KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Sumbar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum, dan menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus melakukan pembenahan internal.
Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Sumbar.
Kasus ini bermula ketika sebuah mobil pengisian uang ATM diserang dan dirampok di kawasan Padang Pariaman pada Senin malam (26/8).
Aksi cepat dari pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankan uang curian di waktu yang relatif singkat. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram