INFONAS.ID||PURWAKARTA - Pelayanan kefarmasian di rumah sakit adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan, dengan fokus pada pelayanan pasien, penyediaan produk farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis yang berkualitas dan terjangkau untuk semua.
Dwi Joko Waluyo yang juga Tokoh masyarakat dan juga Ketua FPII Kabupaten Purwakarta menuturkan, Jika obat tidak tersedia, Rumah Sakit akan mengusahakan pengadaan dari farmasi. Jika tetap tidak tersedia, maka pasien dapat membeli obat di luar dan Rumah Sakit akan memberikan reimbursement sesuai bukti pembayaran.
"Di Rumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta, seorang pasien yang dijanjikan pengobatan untuk penyakitnya tidak kunjung mendapat perawatan. Akibatnya, pasien mengalami sesak napas, jantung berdebar, dan gejala lainnya pada Jumat (02/08/2024)," ujar Dwi Joko Waluyo yang akrab disapa Bang Joko.
Pihak rumah sakit yang diwakili bagian pengaduan mengakui bahwa pengadaan obat seharusnya tidak berlarut, namun mereka tidak memahami hal tersebut karena bukan wewenangnya.
Bang Joko berharap Rumah Sakit Abdul Radjak memperbaiki fasilitas ruang pengaduan yang dinilai sempit dan tidak memadai untuk menangani berbagai keluhan.
Ketika dikonfirmasi HL selaku Pasien Rumah Sakit' Abdul Radjak, menurutnya bahwa HL tidak mendapatkan haknya untuk menerima obat ketika melakukan kontrol kesehatan di rumah sakit tersebut. Dan berakhir dengan kekecewaanya, karena tidak mendapatkan obat sesuai penyakit yang di deritanya.
Lebih lanjut Bang Joko menjelaskan, Beberapa hal keluhan yang didapat dari Rumah Sakit di Kabupaten Purwakarta terkait layanan rumah sakit secara umum adalah tidak tersedianya obat tertentu di apotik rumah sakit - Rumah sakit tersebut.
"Terlebih dilakukan kepada Pasien JKN / KIS yang kerap membeli obat dengan biaya sendiri di apotik lain karena stok obat tidak tersedia di apotik rumah sakit," katanya.
Menurut Bang Joko mengharapkan Kerja sama rumah sakit dengan apotik penyangga / jejaring di luar rumah sakit guna melayani pasien yang obatnya belum tersedia di apotik rumah sakit termasuk obat kronis untuk Pasien Rujuk Balik (PRB).
"Dan pasien mestinya dimudahkan untuk mengambil obat di apotik penyangga secara gratis, jika ada apotik penyangga atau kerja sama dengan rumah sakit," katanya.
Bang Joko menambahkan, Padahal sudah jelas, Berdasarkan Permenkes no 28 tahun 2014 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Nasional, sistem pembayaran klaim rumah sakit ke BPJS adalah paket, termasuk biaya obat,
"Karena itu rumah sakit wajib menyiapkan obat formularium nasional BPJS, Jika pasien membeli sendiri obat diluar rumah sakit, uang pasien harus dikembalikan secara utuh," tambah bang Joko. (JOKO)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram