INFONAS.ID||DENPASAR - Sepuluh warga negara Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/7/2024), di salah satu villa yang berada di Kuta Selatan, Bali. Para warga asing diduga melakukan pelanggaran aturan Keimigrasian, khususnya terkait izin tinggal.
"Kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra dalam keterangan persnya, Jumat (12/7/2024), di Jimbaran, Bali.
Dia menyebutkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa curiga atas aktivitas secara beramai-ramai warga Tiongkok di salah satu villa di Kuta Selatan. Informasi ini kemudian didalami dan akhirnya petugas imigrasi melakukan penggerebekan dan penangkapan di villa tersebut.
Saat ditangkap, para pria ini tidak melakukan perlawanan. Petugas, menurut Suhendra, berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop dan smartphone.
Untuk menjalani proses pemeriksaan, imbuh Suhendra, ke-10 warga Tiongkok ini mendekam dalam rumah detensi imigrasi Denpasar dan ruang detensi imigrasi Ngurah Rai.
Pada bagian lain, sebuah sumber menduga kesepuluh warga Tiongkok tersebut melakukan kejahatan melalui elektronik.
Hal ini mengingat banyaknya laptop dan smartphone yang berhasil disita petugas. Diperkirakan barang elektronik ini dipakai untuk melancarkan modus kejahatan.(GT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram