INFONAS.ID||PURWAKARTA - Audensi Resort Gibas Cinta Damai Cipaganti 142 Kabupaten Purwakarta ke Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawabarat tak dapatkan jawaban memuaskan dari Kepala Kantor Cabang Disdik provinsi Jawa Barat Budi Hermawan terkait Dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Rabu (29/05/2024)
Ketua Resort Gibas Cinta Damai Cipaganti 142 Kabupaten Purwakarta Dede Supriatna Alias Deblenk melalui Sekretarisnya Gara Sugara adakan Audensi terhadap Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa barat.
Audiensi kali ini guna pertanyakan hal-hal yang menyangkut dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Kedatanganya disambut baik oleh Budi Hermawan sebagai Kepala Cadisdik Purwakarta serta sekretarisnya, sehingga suasana dalam audensi tersebut terlihat baik dan nyaman.
Dalam kunjungannya Gibas Resort Purwakarta pertanyakan mengenai pembahasan soal study tour yang telah memakan biaya tidak sedikit dan dilakukan diluar daerah Purwakarta.
Budi Hermawan mengatakan, itu adalah bentuk dukungan profesional terhadap anak agar mendapatkan pendidikan sesuai jurusannya.
Dan yang telah terjadi baru-baru ini, tragedi kecelakaan menimpa para siswa yang memakan korban jiwa.
Budi Hermawan menjelaskan, bahwa Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran untuk tidak melakukan study tour dan lain-lain diluar daerah.
Menurut Budi Hermawan, bahwa itu adalah tanggung jawab dinas perhubungan sebagai team Kroscek terhadap kendaraan yang akan digunakan untuk tour tersebut, dan bukanya menghentikan kegiatan itu yang jelas-jelas telah merenggut nyawa para generasi bangsa.
Kemudian soal masalah orang tua siswa yang tidak mampu untuk membayar uang study tour tersebut.
Budi mengatakan hal tersebut di atur oleh aturan perda dan lain-lain, serta mengatakan hal tersebut adalah wewenang sekolah terkait, karena otonom.
Lalu dibahas juga tentang adanya pungutan di sekolah yang mengatasnamakan sumbangan, namun ada kewajiban nominal terhadap sumbangan tersebut.
Budi Hermawan mengatakan, bahwa segala bentuk keperluan sekolah telah ditanggung oleh pemerintah dan diatur oleh perda. Persilahkan untuk melihat aturan tersebut di internet.
Tetapi ketika ditanyakan soal sah dan tidaknya mengenai pungutan tersebut, Budi Hermawan mengatakan hal tersebut bisa dilakukan ketika menempuh musyawarah melalui Komite Sekolah yang beranggotakan para orang tua siswa.
Kembali Budi Hermawan menegaskan, bahwa segala keperluan sekolah telah di tanggung oleh Pemerintah, dan seharusnya aturan yang telah dibuat menjadi penegasan terhadap seluruh bentuk pelanggaran terhadap peraturan itu.
"Tentang aliran Dana yang di turunkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang penyerapanya dilakukan untuk pembangunan gedung kelas beserta segala bentuk bangunan keamanan sekolah," ujar Budi.
Kemudian langsung mendapatkan reaksi dari peserta yang mengatakan adanya salahsatu sekolah yang memungut uang untuk pembangunan pagar dan gerbang sekolah.
Budi Hermawan mengatakan hal tersebut dapat dibicarakan dengan komite sekolah, sehingga bisa dilaksanakan. Walaupun banyak keluhan dari para orang tua siswa terhadap pungutan tersebut.
Selanjutnya Gara Sugara menuturkan, Bahwa Budi Hermawan juga menjabat sebagai ketua Panitia PPDB Kabupaten Purwakarta, telah memberikan jawaban-jawaban yang tidak tegas atas seluruh pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan, dan terkesan ia ingin segera menyelesaikan pertemuan tersebut.
"Padahal jika ia membawa aturan yang ia terangkan, Budi dapat dengan Tegas menjelaskan dan berikan jawaban itu," ujar Sugara.
Lebih lanjut Sugara menegaskan, bahwa dalam setiap pelanggaran aturan serta permasalahan di dunia pendidikan setingkat SMA dan SMK, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawabarat tidak sedikitpun berikan penjelasan solusi terhadap masalah yang terjadi.
"Maka berikutnya Gibas cinta damai Cipaganti 142 Purwakarta berencana akan melakukan aksi damai untuk kegiatan berikutnya sampai benar-benar adanya solusi terhadap setiap permasalahan yang di sampaikan" tegas Sugara
"Dan dapat disimpulkan bahwa Komite sekolah adalah pelindung dari berbagai pungutan-pungutan yang dinilai tidak legal," tutup Sugara.
Beberapa pertanyaan dilontarkan dalam pertemuan tersebut, namun terlihat sekjen Gibas Gara Sugara beserta jajaran tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan dari pertemuan tersebut.
Sugara menambahkan, bahwa alih-alih Kepala Kantor Cadisdik Budi Hermawan selalu memberikan jawaban yang tidak tegas dan mengambang, dengan berdalih otonomi Sekolah masing-masing. (JOKO/DWI)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram