INFONAS.ID||KARAWANG - Ketua MIO Karawang Oman Suryaman, tegas menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran, karena akan mengebiri wartawan.
"RUU Penyiaran ini tidak cuma mengebiri wartawan tetapi juga 'membunuh' karakter wartawan," tegas Oman, saat berlangsung aksi unjuk rasa wartawan Karawang, di Pemkab dan DPRD Karawang, Rabu 29 Mei 2024.
Aksi damai tersebut diwarnai pernyataan sikap wartawan tolak RUU Penyiaran. Mereka berasal dari berbagai media dan organisasi pers, baik organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan media.
Enam organisasi wartawan yang turun diantaranya PWI, Ajib, Inpera, SWI, PW MOI dan FWJ Indonesia, sedang dua organisasi perusahaan media yakni MIO Indonesia dan SMSI serta satu lagi organisasi media elektronik IJTI.
Menurut Ketua DPD MIO Indonesia Kabupaten Karawang Oman Suryaman, RUU Penyiaran ini sangat bertentangan dengan UUD 45 tentang kebebasan pers.
"Dalam RUU Penyiaran ini banyak sekali permasalahan yang diatur. Justru bagian terpenting yakni investigasi jurnalistik yang menjadi kasta tertinggi tugas peliputan wartawan malah dihilangkan," tandas Oman.
Oman menilai penghilangan kasta tersebut akan sangat berdampak terhadap tugas dan fungsi pers sebagai penyampai informasi akurat kepada masyarakat dan sosial kontrol kebijakan.
"Saya berharap dari tingkat pusat maupun daerah mengangkat suara kami, dalam rangka menolak rancangan RUU Penyiaran ini," tegas Oman.
Ketua MIO Indonesia Provinsi Jawa Barat Azhari, secara terpisah menyatakan, MIO Jawa Barat akan membawa aspirasi DPD-DPD MIO Indonesia Sejawa Barat ke Dewan Pers.
"Tanggal 5 - 6 Juni, depan, MIO Indonesia akan menyelenggarakan Rakernas di Jakarta. Maka, Jawa Barat akan membawa aspirasi ini menjadi diantara bahasan untuk melanjutkan ke Dewan Pers untuk mengambil sikap tegas," tandas Azhari.
Azhari juga memantau gerakan DPD-DPD MIO di Jawa Barat. Baik wartawan dan DPRD nya kompak, sama-sama menolak RUU Penyiaran yang digodog DPR RI.
"Saya kira tidak ada alasan untuk DPR RI tidak memasukan investigasi jurnalistik ke dalam pasal-pasal RUU Penyiaran, jika nyatanya strata tertinggi peliputan jurnalkstik itu amat dibutuhkan kawan-kawan di DPRD," tandas Azhari. (Mds/Ahyar)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram