-->

Jumat, 03 Mei 2024

Ketua JBN Purwakarta Pertanyakan Laporan Pelanggaran Pileg dan Pilpres di Bawaslu

Ketua JBN Purwakarta Pertanyakan Laporan Pelanggaran Pileg dan Pilpres di Bawaslu

Purwakarta - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia khususnya di Kabupaten Purwakarta, Jurnalis Bela Negara Kabupaten Purwakarta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Keterbukaan informasi publik (KIP).


Hal tersebut, merupakan langkah peningkatan kapasitas Bawaslu Purwakarta dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik atau tim Keterbukaan informasi publik (KIP) ini menjadi penting, sebab Bawaslu memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang efektif dan akurat.

Salah satu yang bisa dilakukan dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi yang kian berkembang, sehingga penetrasinya lebih cepat dan menyeluruh.

"Kita harus memastikan informasi yang diterima masyarakat ini harus akurat sehingga bisa memberikan manfaat dalam proses kerja-kerja pengawasan. Jangan sampai seperti halnya hasil laporan masyarakat dan penindakan pelanggaran pemilu kemarin, seolah olah ada awal dan tidak ada akhir penyelesaian pelanggaran pemilu yang di sampaikan Bawaslu kepada publik atau masyarakat," ujar Ketua JBN Purwakarta Deni Ramdani. Kamis 2 Mei 2024.

Diduga tidak adanya informasi publik yang belum digelar secara terbuka atas hasil akhir laporan penanganan penindakan pelanggaran pada Pileg dan pilpres kemarin.

"Kami DPC JBN Kabupaten Purwakarta telah melayangkan surat kepada Bawaslu pada Kamis 25 April 2024, dengan perihal meminta data hasil akhir laporan penanganan penindakan pelanggaran pemilu 2024. Namun sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban langsung dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta, baik via surat balasan, SMS, WA, maupun telpon," terangnya.

Deni berharap, Bawaslu Purwakarta segera menggelar konferensi pers atas hasil putusan akhir laporan penindakan pelanggaran pileg dan pilpres Pemilu 2024.

"Kalau memang Bawaslu Purwakarta keberatan memberikan data hasil akhir laporan Penindakan Pelanggaran Pemilu 2024 kemarin, segera gelar konferensi Pers dengan awak media, agar publik dan masyarakat umum lainnya mengetahui bahwa Bawaslu telah melaksanakan penyelesaian hasil laporan penindakan dan pelanggaran, pada pileg dan pilpres 2024," tegasnya.

Divisi Hukum dan Acara DPC JBN Kabupaten Purwakarta Kiki Rizkiana SH, menjelaskan bahwa, perlu diketahui bersama yang tertuang dalam Pasal 12 ayat 2 perbawaslu 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dan provinsi wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi, yang pada huruf (a) dan (c) dijelaskan bahwa yang berkaitan dengan informasi dimaksud terdiri dari:

a. program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan.

c. hasil pencegahan, pengawasan, penindakan Dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan.

Serta pada pasal 7 Perbawaslu 1 tahun 2022 Ayat (9) disitu jelas bahwa Petugas pelayanan Informasi bertugas melayani permohonan Informasi yang meliputi:

1. mencatat permohonan Informasi dalam buku registrasi.

2. membantu Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi.

"Kami tegaskan dari 6 hari yang lalu kami dari Jurnalis Bela Negara Kabupaten Purwakarta telah melayangkan surat terkait permintaan data hasil penyelesaian atas temuan dan laporan yang telah Bawaslu terima selama masa pemilu kemarin, akan tetapi mekanisme terkait permintaan data tersebut seolah tidak digubris. Namun ketika Divisi Humas JBN Purwakarta Munjin Aminudin menyampaikan surat tersebut tidak disertai mengisi formulir sesuai aturan yang ada, malah Poto Selfi penyerahan Surat Permohonan," jelasnya.

Kiki menegaskan, "Dalam isi surat kami sudah jelas alasan kami meminta data dimaksud yaitu karena menurut hasil investigasi tim kami dilapangan ada beberapa indikasi dari temuan dan laporan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas dasar hal tersebut kami JBN Purwakarta meminta permohonan data hasil temuan dan laporan tersebut untuk kami kaji kembali," tegas Kiki. (DENI)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved