-->

Sabtu, 06 Januari 2024

Ketua Umum WRC PAN-RI Desak Pihak Kementan RI Awasi Dugaan Kejanggalan Program PSR di Jambi!

Ketua Umum WRC PAN-RI Desak Pihak Kementan RI Awasi Dugaan Kejanggalan Program PSR di Jambi!



INFONAS.ID||JAMBI - Munculnya dugaan adanya perbuatan tindakan "Patgulipat" tersebut, hingga akhirnya bermuara ke ranah hukum itu, bukanlah tanpa sebab.

Tudingan miring adanya kejanggalan di pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut hingga merebak ke publik luas, setelah terendus adanya dana bantuan Program PSR dari Kementrian Pertanian yang telah disalurkan kepada pihak Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah di Wilayah Provinsi Jambi, yang ditenggarai terjadi kejanggalan,
dan berpotensi telah timbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Selain itu, dugaan praktek Kongkalikong yang terjadi pada penyaluran Program PSR dari Kementan kepada dua Gapoktan di wilayah Jambi tersebut, juga telah mengakibatkan kerugian besar kepada pihak CV Putra Tri Cindo Mandiri (CV. PTCM).

Pasalnya, bahwa pada sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah dengan pihak CV. PTCM selaku perusahaan penyedia bibit pohon sawit unggul yang telah memiliki sertifikasi.

Kesepakatan dengan Pihak CV PTCM itu, juga didukung dengan adanya Surat Pernyataan dari pihak Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah, yang masing masing menyatakan akan melakukan pembelian bibit pohon sawit unggul dari pihak CV. PTCM jika dana Program PSR dari Kementan tersebut telah turun.

Namun apa lacur, ketika dana tersebut telah dikucurkan oleh pihak Kementan RI, justru pembelian bibit pohon sawit oleh kedua Gapoktan tersebut, justru dialihkan kepada PT Eluon Solusi Indonesia (PT ESI), dan bukan kepada CV PTCM yang sebelumnya telah terikat adanya kesepakatan dan juga pernyataan dari kedua Gapoktan itu.

Merasa dirugikan dengan tindakan yang telah dilakukan kedua Gapoktan tersebut,  yang dinilai tidak konsekuen, sehingga pihak perusahaan CV PTCM pun selanjutnya membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Tidak hanya sampai disitu, pihak CV PTCM pun dalam upayanya mencari keadilan, juga telah mengadukan persolan nya kepada lembaga Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI).

Mendapat laporan pengaduan dari CV PTCM itu,  pihak WRC PAN-RI pun  langsung merespon dan bergerak guna menindaklanjuti pengaduan tersebut, yang ditenggarai memiliki dugaan kuat 
adanya tindakan mark-up terkait Program PSR yang dananya bersumber dari Dana Bantuan Kementerian Pertanian RI.

Disebutkan bahwa dana Program PSR telah dikucurkan kepada Gapoktan Amanah di wilayah Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi dan Gapoktan Mulya Indah di wilayah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, maka pihak WRC PAN-RI pun telah melaporkannya lewat persuratan ke KPK dan Juga Kementerian Pertanian, pada medio bulan Desember 2023.

Ketua Umum WRC PAN-RI, Ari Chandra SH, MH saat ditemui HITIVI di Kantor Perwakilan WRC PAN-RI Provinsi DKI Jakarta,  yang terletak di Kawasan Sunter Jakarta Utara, Jumat (5/1/2024).

Ari Chandra meminta dengan tegas terhadap pihak Kementerian Pertanian beserta jajarannya selaku penyelenggara program serta pendanaan Program PSR.

Agar segera turun tangan langsung guna melakukan pemeriksaan terkait Program PSR yang dananya telah di kucurkan kepada pihak Gapoktan di wilayah Bahar Selatan dan Gapoktan Mulya Indah di wilayah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, yang ditenggarai sarat dengan tindak praktek "Kongkalikong".

"Kami menduga kuat ada aroma persekongkolan yang terjadi pada pelaksanaan penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit antara Gapoktan Mulya Indah, Gapoktan Amanah, dan PT Eluon Solusi Indonesia," tegas Ari Chandra, Jumat (5/1/2024).

Ketua Umum WRC PAN-RI itu, juga mengatakan kerugian yang dialami oleh CV Putra Tri Cindo Mandiri selaku pihak yang telah menyediakan bibit unggul kelapa sawit tersebut, tidak sedikit.

Kerugian itu timbul akibat pengalihan pembelian bibit pohon sawit yang  dilakukan Gapoktan Mulya Indah dan Gapoktan Amanah kepada CV Putra Tri Cindo Mandiri.

Terlebih sebelumnya CV. PTCM  telah mempersiapkan bibit yang diminta, namun karena adanya pengalihan pembelian bibit sawit ke PT Eluon Solusi Indonesia, yang akhirnya jutaan bibit sawit unggul yang telah dipersiapkan itupun menjadi kelewat umur masa tanam.dan menjadi tidak bisa lagi untuk digunakan sebagai bibit peremajaan pohon sawit.

Ari Chandra juga menduga pengalihan pembelian bibit sawit ke PT Eluon Solusi Indonesia, ditenggarai telah melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum di lembaga pemerintah dan juga oknum yang bekerja di perusahaan PT..Eluon Solusi Indonesia.

"Tindakan dugaan persekongkolan itu, jelas telah menimbulkan kerugian bagi CV PTCM yang telah menyiapkan bibit kelapa sawit sesuai permintaan mereka sebelumnya," beber Ari Chandra. 

Terkait itu, Ketua Umum WRC PAN-RI yang juga dikenal sebagai penggemar motor gede jenis Harley-Davidson tersebut.

Dengan tegas dia pun meminta kepada pihak Kementerian Pertanian agar mereka meninjau ulang soal pengambilan keputusan kontrak kerjasama yang telah dilakukan Gapoktan Mulya Indah dan Gapoktan Amanah dengan PT Eluon Solusi Indonesia.

"Hal ini penting menjadi fokus pihak Kementerian Pertanian dan jajarannya, agar bisa mengurai masalah tersebut, untuk hadirkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam Program PSR di Provinsi Jambi tersebut," tandas Ari Chandra tawarkan solusi.

Hal itu menurut Ari sangat relevan dan sangat sesuai dengan acuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumbar Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, Pada Pasal 34 Ayat 1 dan 2, Pasal 35 Ayat 1.

“Apalagi tersiar adanya berita miring terkait dugaan adanya sekelompok orang yang dengan sengaja mengambil peran besar guna menguntung diri sendiri atau sekelompok orang lain dengan tanpa memikirkan maksud dan tujuan baik dari Program PSR yang digagas pihak Kementan tersebut," tegasnya 

Ari Chandra juga mensinyalir bahwa benih  bibit sawit yang dipasok oleh PT..Eluon Solusi Indonesia itu ke pihak Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah, sebagai bibit sawit yang tidak layak pakai

"Sehubungan dengan hal ini,maka setidaknya pihak pemerintah segera mengambil sikap dengan serius,” pungkasnya.
(MIO/Network)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved