-->

Kamis, 07 Desember 2023

Penangkapan Dramatis Dua Pengedar Narkotika Oleh Personil Polsek Kepenuhan

Penangkapan Dramatis Dua Pengedar Narkotika Oleh Personil Polsek Kepenuhan

INFONAS.ID||ROKAN HULU - Meskipun sembunyikan Sabu di dalam Tanah, namun tercium Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), lewat Undercover, Dua Pengedar berhasil diciduk dengan 80 Gram.

"Tersangka Dua Pria berinsial AP (23) dan MR (23), dengan peran sebagai Penjual atau Kurir," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Kamis (7/12/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah AP yang berada di Dusun II Durian Canggai RT 003 RW 002 Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 06.00 Wib

"Adapun Barang Bukti berupa Satu Paket diduga Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Bening dengan Berat sekitar 80 Gram, Satu Paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Bening, Uang Tunai Rp. 6.400.000, Dua Pack Plastik Klip Bening, Satu Unit Timbangan Digital warna Hitam, Satu Helai Lakban warna Kuning Empat Unit Hand Phone dan Satu Unit Sepeda Motor merek Vario warna Merah," rinci Kapolsek.

Iptu Ulik menjelaskan, pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, Dirinya mendapat informasi di Desa Kepenuhan Hilir marak adanya peredaran gelap Narkoba jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung melakukan penyelidikan secara terhadap Pelaku.

Selanjutnya pada saat dilakukan dilakukan Undercover, didapati info terduga sebagai Pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut berinisial AP.

Ketika itu tengah melakukan transaksi atau jual beli di Rumah AP, berada di Dusun II Durian Canggai RT 003 RW 002 Desa Kepenuhan Hilir.

Setelah mendapat informasi yang akurat, Kanit Reskrim dan Anggota segera menyusun strategi untuk melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku tersebut.

"Hingga Personil Reskrim berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pelaku yang tengah berada di rumah yang dimaksud," tutur Iptu Ulik

Masih Eks Kapolsek Tandun, mengatakan, saat dilakukan penangkapan Tim mendapati bahwa ada Dua Pria berinisial AP dan MR

"Berdasarkan pengakuan AP, Narkoba jenis Sabu tersebut disimpan di Samping Sumur di dalam Tanah yang digali serta ditutup kembali dengan Tanah," ungkap Kapolsek lagi.

Pada saat dilakukan penggeledahan Tim mendapati Satu Paket Narkoba jenis Sabu di dalam Tanah yang digali seperti dijelaskan AP tersebut.

"Tersangka AP mengakui Satu paket Narkoba jenis Sabu tersebut miliknya sendiri serta akan dijual," imbuh Iptu Ulik.

Tak itu saja, Tim juga mendapat Uang Tunai sebanyak Rp. 6.400.000, berdasarkan keterangan AP uang tunai tersebut merupakan uang hasil jual beli Narkoba jenis Sabu tersebut.

"AP juga mengakui MR berperan sebagai orang yang membantunya dalam melakukan transaksi atau jual beli Narkoba jenis Sabu tersebut," tambahnya

Diungkapkan Kapolsek, peran MR, jika ada orang yang ingin membeli Narkoba jenis Sabu tersebut maka MR yang menerima uang serta memberikan Narkotika jenis Sabu sesuai pesanan Pembeli.

"Saat ini seluruh barang bukti dan Dua Laki-laki tersebut sudah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut, sedangkan hasil tes urinenya dinyatakan positif," pungkas Iptu Ulik.

"Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek Kepenuhan mengakhiri. (Humas Polres Rohul)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved