-->

Rabu, 08 November 2023

GPN Setujui Hak Angket Terkait Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar

GPN Setujui Hak Angket Terkait Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar

BLITAR, INFONAS.ID -Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) akhirnya memutuskan sikap politiknya, dengan mendukung hak angket terhadap Bupati Blitar Rini Syarifah.

ditunjukkan dengan pengajuan draf hak angket mereka, yang ditandatangani 8 dari 10 anggota fraksi GPN, kepada pimpinan dewan.

"Ya, sudah kami ajukan ke pimpinan. Yang tanda tangan 8 dari 10 orang anggota. Dari Gerindra semuanya tanda tangan, 6 orang. Lalu dari PKS 1 orang dan Nasdem 1 orang," kata Ketua Fraksi GPN, Sugianto, Rabu 8 November 2023, melalui pesan WhatsApp.

Dengan bergabungnya 8 orang tersebut, total anggota DPRD Kabupaten Blitar yang mendukung hak angket sebanyak 34 orang, yang berasal dari 3 fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan (19 anggota), PAN (7 anggota), dan GPN (8 anggota).


Kini, ketiga fraksi tersebut kompak mendukung hak angket terkait kasus sewa rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup), yang terungkap menyewa rumah pribadi Rini Syarifah dengan APBD Kabupaten Blitar 2021-2022, senilai Rp 490 juta.

Sebelumnya, terungkap pula bahwa rumah itu tak pernah ditinggali Wabup Rahmat Santoso, melainkan tetap ditinggali Rini Syarifah dan keluarganya sendiri.

Selain itu, sama dengan dua fraksi sebelumnya, Fraksi GPN juga mempersoalkan kebijakan Rini Syarifah yang ngotot mempertahankan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).

Tim besutan bupati ini diduga menjadi sarang oligarki dan mengintervensi organisasi perangkat daerah (OPD), serta mengontrol jalannya pemerintahan Rini Syarifah selama ini.

Ditambah lagi, ada sosok kakak kandung bupati di tubuh TP2ID, yang makin memperparah adanya dugaan nepotisme di dalamnya.

"Dua-duanya (kasus sewa rumdin dan TP2ID) mas. Itu yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini," imbuh politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto menyatakan, hak angket dan interpelasi bagian dari kewenangan dan fungsi pengawasan legislatif.

Namun, DPRD Kabupaten Blitar baru pertama kali mengalami situasi seperti ini, sehingga dibutuhkan kecermatan secara administrasi sesuai tata tertibnya.

"Secara administrasi usulan dari beberapa fraksi sudah cukup untuk digelar hak angket. Kami sedang berproses. Sambil belajar, rencana kami study banding ke Jember. Di sana, DPRD-nya telah melakukan hak angket dan interpelasi," jelas Suwito.  

Dalam praktek sewa rumdin, diduga Rini Syarifah telah  menyalahgunakan kekuasaannya sebagai bupati yang merugikan keuangan negara sekaligus memperkaya diri.

Sebagai informasi, Rini Syarifah pernah mengatakan soal sewa rumdin wakil bupati sudah sesuai aturan. Dia membenarkan rumdin yang disewa Pemkab Blitar adalah rumah pribadinya.

Rini Syarifah juga mengatakan, soal itu dirinya sudah ada kesepakatan dengan Rahmat Santoso. “Ada, ada kesepakatan (dengan Rahmat Santoso). Dan beliau sangat senang lho. Monggo dicek sama beliau,” jelas Rini. (Ayu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved