-->

Rabu, 20 September 2023

GANAS Soroti Pemkab Blitar Terkaid Fasilitasi Perdagangan Prodak Ilegal

GANAS Soroti Pemkab Blitar Terkaid Fasilitasi Perdagangan Prodak Ilegal

Blitar, INFONAS.ID - Organisasi Masyarakat Gerakan Anak Nasionalis (GANAS) mengadakan hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Blitar di Ruang Rapat Kerja DPRD Kabupaten Blitar, Rabu 20 September 2023. 

Hearing di pimpin Ketua Komisi II, Candra Purnama didampingi sejumlah Anggota DPRD dihadiri sejumlah OPD terkait dan Direktur PT. BPR HAS membahas tentang himbauan pembelian beras lokal bagi ASN dan gerakan menabung di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar. 

Usai hearing, Joko Wiyono selaku Ketua Ganas mengatakan, bahwa hearing kali ini kita menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor 912/68/409.1.4/2023 tentang Gerakan Gemar Menabung dan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor 510/61/409.1.4/2023 perihal himbauan pembelian beras lokal bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.

"Jadi masing-masing surat itu di tandatangani juga dan lampiran surat dinas dari Sekda, kalau klausulnya surat lampiran dinas yang ditujukan kepada opd-opd berarti itu kan surat pengakuan secara administratif," ucapnya. 

"Kalau surat edaran, kan cukup surat edaran saja, ternyata setelah kita hearing tadi kwalitas berasnya juga belum bagus ada yang dikembalikan juga serta merk dagang pena itu masih dalam proses untuk pendaftaran," sambungnya. 

Joko meminta untuk dihentikan atau dipercepat prosesnya, seperti yang kita ketahui tidak semudah itu proses izin edar, dan perlu diketahui pena hanya mengakomodir dari pokmas dan bumdes. 

"Artinya hanya mengemas saja dan mengambil dari bumdes-bumdes seperti dari Selopuro, Wonodadi yang dikemas didalam pena. Dan seharusnya ada pengawasan disitu," imbuhnya.

Sedangkan untuk gerakan menabung, Joko menekankan harus benar-benar tepat dalam pengamanan dana tersebut. 

"Karena kita tahu dan mendengar tadi sebagian aset yang di korupsi belum dikembalikan, sekian milyar itu," ungkap Joko. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama mengatakan, sebenarnya dalam Surat Edaran (SE) tersebut maksudnya baik akan tetapi dalam sisi pelaksanaan belum maksimal. 

"Nanti kita juga mendorong untuk memperbaiki mekanisme, memperbaiki produk yang berkenaan dengan pembelian produk dalam daerah, untuk itu mungkin dalam waktu kedepan kita juga ingin tahu progresnya tentang hal tersebut," tuturnya. 

Kalau tidak kita siapa lagi yang akan mengingatkan pemerintah daerah, untuk berusaha semaksimal mungkin, secepat mungkin melakukan pembenahan-pembenahan yang mungkin belum tepat, tandasnya.( ayu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved