-->

Minggu, 06 Agustus 2023

Pembangunan Desa Bojasari Terhambat Akibat Ulah Oknum Bendahara Desa

Pembangunan Desa Bojasari Terhambat Akibat Ulah Oknum Bendahara Desa

INFONAS.ID || WONOSOBO -- Perwakilan warga Desa Bojasari Kertek Wonosobo melakukan Audiensi ke Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal tersebut akibat lambatnya pelaksanaan beberapa program pembangunan di Desa Bojasari, akibat dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum bendahara desa.


Hadir dalam Audiensi tersebut perwakilan masyarakat didampingi BPD Desa Bojasari, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerak Merdeka, dan Kapolsek Kertek beserta anggotanya.

Isu tersebut diantaranya, adanya dugaan penyelewengan dana desa yg dilakukan oleh oknum bendahara desa, Kepala desa tidak tegas dalam menyikapi perilaku perangkat yang tidak disiplin dan melanggar aturan tersebut, Program - program pembangunan desa tidak berjalan sesuai jadwal karena permasalahan administrasi distribusi anggaran dan lemahnya koordinasi di internal pemerintahan desa.

Sehingga perwakilan masyarakat tersebut meminta penjelasan kepada pihak Pemdes Bojasari terkait penyelewengan ADD, kemudian menuntut Kepala desa untuk menindak tegas oknum bendahara yang diduga menyelewengkan uang ADD dengan pemecatan dengan tidak hormat dan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap Kepala Pemerintahan Desa melakukan reshuffle terhadap perangkat desa yang tidak bisa menjalankan tugas dengan baik dan benar sesuai tupoksinya, serta perbaikan tata kelola pemerintahan desa dan transparansi anggaran.

Dari keterangan Kades diceritakan bahwa, awalnya saat pencairan ADD Desa Bojasari pada akhir bulan April 2023, kami memerintahkan kepada Bendahara uang yang sudah dicairkan tersebut segera dibagi-bagikan sesuai peruntukan dan diserahkan kepada penanggung jawabnya masing-masing kegiatan.

Untuk Dusun Kersan mendapatkan 3 kegiatan dengan total anggaran 80 juta belum ppn. Karena penanggung jawab sudah pulang maka uang tersebut tetap dipegang oleh bendahara desa (Tambah Santoso). Kemudian karena terbentur lebaran maka kegiatan pembangunan tahap I dipending dan akan dilanjut habis lebaran.

Setelah usai lebaran proyek pembangunan dilanjutkan, namun tidak untuk Dusun Kersan, hingga sekarang proyek belum ada yang dilaksanakan. Usut punya usut ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh oknum bendahara, dan ternyata bukan hanya uang ADD untuk Dusun Kersan saja yang dipakai secara pribadi, namun ada uang pajak kegiatan senilai 52 juta, sehingga totalnya 140 juta lebih.

Sugeng Riyanto (Kades) menjelaskan kepada masyarakat yang hadir, saya sudah menanyakannya dan mendesak Tambah untuk segera mengembalikan dana desa yang terlanjut digunakan pribadi.

"Saya sudah berupaya mendesak Pak Tambah untuk segera mengembalikan. Namun saya hanya dijanjikan dari dua minggu, kemudian dua minggu lagi, namun hingga hari ini belum ada pengembalian dengan alasan mau jual barang," keluhnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut tentunya membuat geram masyarakat, mereka merasa dirugikan karena pembangunan di desanya tidak bisa berjalan dengan lancar, sehingga dikuatirkan Desa Bojasari untuk selanjutnya tidak bisa mencairkan ADD tahap II, anggaran tidak terserap.

Dalam audensinya salah satu perwakilan masyarakat menginginkan agar oknum bendahara tersebut segera di pecat karena dinilai telah lalai dan tidak amanah dalam kinerjanya serta berharap demi perbaikan dan kemajuan desanya, maka siapapun pejabat desa yang melakukan kesalahan fatal, mencoreng nama baik pemdes, menghambat pembangunan desa, maka dengan kesadarannya mengundurkan diri.

Sebagai Kepala Desa, Sugeng mengambil langkah bahwa Tambah hanya akan dimutasi ke bagian lain, karena menurutnya itu merupakan pelanggaran administratif. maka dia diharuskan mengembalikan uang tersebut hingga batas waktu yang telah disetujui, namun bila sampai batas waktu tidak dapat menyelesaikan maka akan berurusan dengan hukum.

Setelah banyak desakan dari berbagai pihak, Jum'at kemarin (04/08/23) oknum Bendahara Desa mengembalikan 50 juta.

Ketua LSM Gerak Merdeka Hendrawan angkat bicara soal apa yang terjadi, menurutnya penggunaan anggaran desa oleh oknum bendahara yang mencapai 100 juta lebih tersebut sudah melanggar hukum (korupsi) dan tidak bisa ditolelir.

"Boleh saja Pak Kades memberi toleransi kepada perangkat yang melanggar aturan apalagi menyimpangkan anggaran desa sepanjang masyarakat bisa menyetujui dan memberi kesempatan mengembalikan dana desa tersebut, namun yang bersangkutan harus dinonaktifkan terlebih dahulu sehingga tidak mengganggu administrasi dan pelayanan publik, kalau hanya mutasi dan masih aktif akan tidak baik," tegasnya.

Lanjutnya,"Pak Kades harus bisa melihat manfaat dan mudhorotnya. Lebih-lebih manfaat ke masyarakat harus diutamakan. Memaafkan pelaku itu boleh-boleh saja, kan yang melakukan satu orang dan yang dirugikan banyak orang (masyarakat) termasuk Desa, sebab akibat perbuatan oknnum tersebut pembangunan jadi terhambat. Maka saya selaku LSM Gerak Merdeka dengan tegas menolak bila oknum bendahara tersebut hanya dimutasi, saya rekomendasikan di non aktifkan sesuai usulan yang di inginkan masyarakat Desa Bojasari. Kami diundang masyarakat hadir dalam Audiensi ini, maka kami berkomitmen mengawal Pemerintahan Desa Bojasari untuk bisa lebih baik kedepan," tutup Hendrawan.



(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved