-->

Jumat, 11 Agustus 2023

Dinilai Gagal Atasi Polusi Udara Tangsel Abdul Manaf: Copot Kadis Lingkungan Hidup Tangsel

Dinilai Gagal Atasi Polusi Udara Tangsel   Abdul Manaf: Copot Kadis Lingkungan Hidup Tangsel


INFONAS.ID | TANGERANG SELATAN - Berdasarkan Air Quality Indeks Kualitas Udara di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rabu, 9 Agustus 2023 menduduki urutan nomor satu kualitas udara terburuk di indonesia. Menurut acuan IQAir kualitas udara tidak sehat memiliki rentang 151-200, sedangkan Kota Tangsel dengan Indeks kualitas udara sebesar 174 Source : IQAir. PM 2.5 dalam periode yang sama bahkan mencapai 29,4 kali lipat dari batas WHO, nyaris di angka 30 kali lipat.


Seminggu ke belakang, kualitas udara Tangsel setiap pagi selalu berada di zona merah, Faktanya selama tiga bulan berturut-turut Tangerang Selatan menjadi kota paling berpolusi di jaringan sensor Nafas, dibandingkan bulan sebelumnya, yang rata-rata PM2.5, bulan Juli samapi Agustus mengalami peningkatan, dari 56 µg/m³ menjadi 60 µg/m³. Ujar Manaf.


Menurut Abdul Manaf, selama ini Kadis Lingkungan Hidup Tangsel lalai menjalankan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terutama dalam hal melakukan pencegahan kerusakan lingkungan hidup, antara lain lalai dalam melakukan inventarisasi sumber pencemar, pemantauan kualitas udara, pengujian emisi gas buang, dan lalai dalam penataan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.


Lanjutnya, akibat dari Kelalaian Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Ukuran PM2.5 membuat partikel polusi tidak dapat disaring oleh tubuh kita. Polusi PM2.5 dapat menimbulkan beragam masalah kesehatan seperti kelahiran prematur, asma, batuk dan sesak napas, jantung koroner, diabetes, hingga kanker paru-paru. Sedangkan Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Asasi manusia. Masyarakat Tangsel meminta Walikota memperbaiki kualitas udara di Tangsel guna melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin hak lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.


" Bahwa agar udara dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka udara perlu dipelihara, dijaga dan dijamin mutunya melalui pengendalian pencemaran udara; pemerintah juga diminta untuk menempatkan alat pengukur polusi dengan jumlah yang memadai mengacu pada penelitian dari beberapa ahli, memberikan informasi mengenai kualitas udara secara real team dan upaya mitigasinya, serta menyusun strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Tapi realitanya Kadis Lingkungan Hidup Tangsel tidak melakukan hal yang demikian, " kata Manaf.


" Kami meminta Walikota Tangsel agar mencopot jabatan Kadis Lingkungan Hidup Tangsel, karena kami menduga penyebab terjadinya polusi udara di Tangsel atas kelalain dalam menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seharusnya Kadis Lingkungan Hidup Tangsel memberikan upaya pencegahan dan/atau penanggulangan serta pemulihan mutu. " Imbuhnya.


Masih Manaf, " Dan memberikan pengawasan yang ketat terhadap Industri agar melakukan Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), Menurut Manaf mahasiswa Magister Hukum UIN Jakarta." Tutupnya.


(Hendra)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved