Blitar, INFONAS.ID - Oknum Mantan Kepala Desa Panggungduwet diduga melakukan pungutan liar atau yang biasa disebut pungli kepada salah satu warga dalam pengurusan balik nama SPPT.
Hal ini berawal dari seorang warga berinisiak "K" warga desa Maron RT 003 RW 007 mengadu kepada Kepala Desa Panggungduwet yang menjabat saat ini bahwa pihaknya pada tahun 2017 melakukan balik nama SPPT hingga saat ini belum juga mendapatkan hasil.
“Jadi pada saat tahun 2017 saya melakukan jual beli tanah di desa Panggungduwet pada Blok 00 NOP 054 seluas 520 m2 atas nama Rita Rohmawati”terangnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya diminta oleh Mantan Kades Panggungduwet Berinisial “EW” membuat surat pernyataan.
“Saat itu saya diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya pertama saya harus bersedia membayar saksi sebanyak 11 orang, kedua membayar cetak SPPT sebesar Rp 300.000,-, kemudian membayar Rp. 1000.000,- untuk pengurusan akta tanah yang sampai saat ini keduanya tidak ada hasil , terakhir lurah tersebut dalam penyelesaian pernyataan jual beli meminta 5 persen dari harga jual “lanjutnya.
Ia merasa dibohongi , Setelah ia memberikan sejumlah sebesar pada "EW” namun hingga saat ini seluruh proses pengurusan SPPT dan Sertifikat Tanah tidak menemui hasil.
Hal serupa juga dialami oleh " T" warga dusun Boto Desa Pakisaji yang memiliki tanah didesa Panggungduwet yang telah mengurus pendaftaran sertifikat tanah pada "EW" dengan biaya sebesar Rp. 2000.000,- namun juga tak kunjung mendapatkan hasil. Ia akhirnya meminta tolong pada Kepala Desa Panggungduwet yang menjabat saat ini dan berhasil. Namun hingga saat ini uang yang diperuntukkan untuk pengurusan pendaftaran sertifikat pada "EW" tidak kunjung dikembalikan.
Saat dikonfirmasi melalui Telepon selular nya EW mengaku lupa atas nama yang dimaksud dalam kwitansi dan akan menindaklanjutkan kembali. " Wah kulo kok supe niku nggeh, cobi mangke kulo tindak lanjuti ( iya saya kok lupa ya, coba nanti saya tindak lanjuti ". Jelas EW.
"Saya bertanggung jawab, setiap lurah pasti punya kebijakan dalam menentukan ada yang meminta 4 persen atau 5 persen dari harga jual beli, kalo untuk pengurusan SPPT gratis kalau ada pemutihan kalau tidak ada ya kan butuh transpor” .lanjutnya.
Hal tersebut diduga termasuk pungli karena pengurusan balik nama SPPT itu gratis. Tindakan pidana pungutan liar tidak terdapat secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP yakni pasal 368, 415, 418 atau 423. Atas Kejadian tersebut Pihak Aparat Penegak Hukum diminta untuk segera menindaklanjutinya.(TEAM)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram