-->

Sabtu, 01 Juli 2023

"Kades Tugurejo " Lapor Balik Atas Dugaan Pencurian Kayu Yang Melibatkan Dirinya

"Kades Tugurejo " Lapor Balik Atas Dugaan Pencurian Kayu Yang Melibatkan Dirinya


INFONAS.ID||Blitar - Kasus pencurian kayu yang diduga melibatkan Kades Tugurejo, Kecamatan Wates kabupaten blitar masih dalam proses penyidikan Polres Blitar. Hal tersebut seperti yang di ungkapkan Kanit Pidsus Polres Blitar, Aipda Yuni Erfandianto, SH.

“Kegiatan rekonstruksi batas ini untuk memastikan apakah benar 95 batang kayu tersebut adalah milik saudara Harno selaku Pelapor, kami melakukan rekonstruksi batas bersama petugas dari Perhutani,” tegas Yuni.
.
”Hasil pemeriksaan batas, sebanyak 8 batang kayu jati yang sudah di potong Kades adalah milik Perhutani,” ungkap Yuni.

Menanggapi hal tersebut Supriarno, SH selaku kuasa hukum Kades Tugurejo menyampaikan, bahwa terkait pelapor yang berinisial (H) Warga Tugurejo yang saat ini berdomisili di Kecamatan Sutojayan itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

Sebagai kuasa hukum dari Kepala Desa Tugurejo, dan berdasarkan hukum yang saya pegang. Maka kasus yang dituduhkan di Polres Blitar itu kita hentikan dengan argumentasi hukum, istilah saya mengunakan otoritas Mahkamah Agung. Karena apa yang dituduhkan itu tidak benar.

Menurut Priarno, bahwa pelapor yang pertama tidak memiliki dasar hukum atau dukungan kepemilikan yang kuat, dan untuk perkara yang satunya semacam perbuatan melawan hukum, karena berita acara pengukuran yang sah sudah pernah dilakukan pada bulan Agustus 2022 dengan patok batas yang jelas. Tetapi begitu ada pengukuran ulang pada bulan Mei 2023 lalu seolah-olah pengukuran menjadi keliru.

"Padahal mereka yang sendiri yang mengukur, dan mereka sendiri yang mengklirukan, ini yang tidak boleh," ungkap Kuasa hukum Kades Tugurejo. 

Sementara itu Kades Tugurejo Supangat menambahkan, bahwasanya dirinya juga merasa kaget atas di laporkanya ke polisi atas dugaan tuduhan pencurian kayu tersebut. 

Menurutnya, pihaknya sudah melalui prosedur dan tahapan dalam merencanakan pemindahan dan pembangunan Balai Desa di tanah kas desa cuman kayu yg dari tanah APL itu akan digunakan sebagai sarana penunjang material bangunannya

Pemerintah Desa juga mengadakan musyawarah desa, dengan mediasi dan berunding dengan pihak ahli waris pemilik lahan yang kita tempati sebagai balai desa.

Sedangkan untuk tanah yang nantinya kita bangun dan ditempati sebagai Balai desa semua sudah sesuai prosedur kita lakukan tahapan, mulai dari pertemuan-pertemuan dengan pihak perhutani bahkan sudah dilakukan pengukuran oleh Balai Pengukuran Kawasan Hutan (BPKH) pada bulan Agustus tahun 2022 lalu. 

Terkait adanya pengukuran ulang yang ternyata batas-batas tidak sesuai seperti pengukuran sebelumnya, dirinya sangat menyayangkan karena semua berkas dan berita acara sudah disepakati bersama.

Supangat Kades Tugurejo kecamatan wates kabupaten blitar menuntut balik atas pelaporan palsu atas dugaan pencurian kayu yang di tuduhkan terhadapnya pada senin,26/06/2023 . Jadi, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Supriarno menyebut, (H) selaku pelapor tidak memiliki legal standing atas laporannya dalam kasus dugaan pencurian kayu yang menyeret nama Kades Tugurejo.

“Kami menuntut balik atas perbuatan melawan hukum, karena pelapor telah melaporkan sesuatu yang tidak memiliki legal standing. Jadi dia tidak memiliki bukti apapun, sehingga dia tidak punya legal standing,” jelas Supriarno.

Meski masih harus menjalani proses mediasi di PN Blitar, Supriarno menyebut, kliennya tidak berkenan untuk damai, lantaran nama baik kliennya beserta keluarga sudah terlanjur tercemar. Oleh karena itu pihak Kades Tugurejo melakukan tuntutan perdata, menuntut ganti rugi sebesar 1,1 miliar rupiah.

“Disampaikan tadi, kalau Pak Kades tidak mau damai. Jadi, yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya, disana ada tuntutan perdata kita, ganti rugi sebesar 1,1 miliar. Tapi tetap, kita harus jalani proses mediasi selanjutnya,” paparnya.

Sementara itu, Supangat selaku Kades Tugurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar mengatakan, dirinya enggan untuk berdamai, lantaran nama baik dan harga dirinya


Sementara itu, Supangat selaku Kades Tugurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar mengatakan, dirinya enggan untuk berdamai, lantaran nama baik dan harga dirinya sebagai pejabat publik telah tercoreng dengan adanya laporan tersebut.

“Karena ini menyangkut harga diri saya sebagai pejabat publik, jadi saya tidak mau berdamai dan tetap melanjutkan proses hukumnya. Masyarakat juga sudah tau, bagi saya pelapor harus mempertanggungjawaboan perbuatannya di mata hukum,” tutur Supangat.

Supangat menambahkan, bahwasanya dirinya juga merasa kaget atas di laporkanya ke polisi atas dugaan tuduhan pencurian kayu tersebut.

Menurutnya, pihaknya sudah melalui prosedur dan tahapan dalam merencanakan pemindahan dan pembangunan Balai Desa di tanah kas desa.

"Intinya kayu penebangan di lahan APL itu akan di gunakan  untuk pembangunan pemindahan kantor balai desa yg semula kantor tersebut berdiri ditanah hak milik warga akan dipindahkan ditanah kas desa supaya  setatusnya jelas ."

" adapun proses penebangan di lahan APL  kami tdk lepas berkoordinasi  terus sama pihak perhutani takut keliru melangkah sehingga sebelum pelaksanaan penebangan saya melayangkan surat pemberitahuan pda pihak perhutani karena lahan yg  di  tebang berada pada di sekitar kawasan hutan dan kamipun ada surat balasan dari pihak perhutani sebagai pengarahan  kegiatan penebangan tersebut dan kami manut sesuai petunjuk, imbuh kades tugurejo."

“Sebelumnya delapan kayu itu masuk lahan yg ditebang sudah dicat. Penebangannya juga diarahkan petugas perhutani. Begitu ada laporan, kok yang delapan iti diluar batas yang ditentukan, ada apa?” bebernya.

Pemerintah Desa juga mengadakan musyawarah desa, dengan mediasi dan berunding dengan pihak ahli waris pemilik lahan yang kita tempati sebagai balai desa.

Sedangkan untuk tanah yang nantinya kita bangun dan ditempati sebagai Balai desa semua sudah sesuai prosedur kita lakukan tahapan, mulai dari pertemuan-pertemuan dengan pihak perhutani bahkan sudah dilakukan pengukuran oleh Balai Pengukuran Kawasan Hutan (BPKH) pada bulan Agustus tahun 2022 lalu.

“Terkait adanya pengukuran ulang yang ternyata batas-batas tidak sesuai seperti pengukuran sebelumnya, dirinya sangat menyayangkan karena semua berkas dan berita acara sudah disepakati bersama ,” jelas Supangat.

Di lain pihak, Muhammad Celvin Alfarizy selaku kuasa hukum (H), mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang masih berjalan saat ini. Dirinya juga tak berkomentar lebih jauh tentang tuntutan balik yang dilancarkan pihak Kades Tugurejo.

“Ini kita masih proses mediasi, kita tunggu saja nanti hasil persidangannya seperti apa. Terkait laporan balik, nanti kita tunggu juga prosesnya dari kepolisian,” ujarnya.(ayu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved