-->

Senin, 08 Mei 2023

Polsek Kesambi Polres Ciko Ungkap Kasus Pencurian

Polsek Kesambi Polres Ciko Ungkap Kasus Pencurian


INFONAS.ID || CIREBON KOTA,- Polsek Kesambi Polres Ciko, berhasil mengungkap kasus pencurian berulang dengan pelaku yang sama di Mushola lantai dasar CSB Mall, Jl Cipto Mangunkusumo, Kec Kesambi, Kota Cirebon.

Kejadiannya sendiri tanggal 18 April 2023. Hal ini terungkap setelah adanya laporan pengaduan masyarakat bahwa terjadi pencurian terhadap konsumen CSB Mall ketika melakukan ibadah shalat di TKP tersebut.

Unit Reskrim Polsek Kesambi yang dipimpin oleh IPTU Agus Suryadi, SH telah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial YH, 31 tahun, laki-laki, ciledug Kabupaten Cirebon yang juga merupakan residivis. Minggu sore (7/5/2023) pukul 17.00 Wib

Kanit Reskrim menjelaskan, Modus operandi pelaku adalah mencuri tas slempang berisi surat-surat penting, uang tunai, jam tangan, dan HP yang ditinggalkan oleh korban di belakangnya saat melakukan sholat di mushola lantai dasar CSB Mall.

"Kerugian yang dialami korban bervariasi antara sekitar Rp2,6 juta hingga Rp15 juta". Jelas Kapolsek Kesambi Rudiana, SH.MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Agus Suryadi, SH.

Lokasi berbeda Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. membenarkan penangkapan tersebut. Ya, benar. Pihaknya telah melakukan penangkapan seorang tersangka diduga melakukan pencurian.

Lanjut Ariek Indra Sentanu "Pelaku mengakui telah melakukan pencurian berulang kali di TKP yang sama, dan polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas pinggang berisi surat-surat penting dan anak kunci mobil yang diambil dari korban yang berbeda. 

"Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti milik korban lain yang berupa satu buah tas slempang berisi surat-surat penting dan satu kunci mobil". ujarnya.

Pelaku telah dibawa ke Polsek Kesambi untuk menjalani proses hukum, dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 64 KUHPidana. Ungkap Kapolres Ciko melalui Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH.

Diharapkan keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindakan pencurian di tempat ibadah dan tempat umum lainnya. Tutup Iptu Ngatidja.


(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved