-->

Sabtu, 13 Mei 2023

Dua Kades Beserta Kuasa Hukumnya Tuntut Pembatalan SK Bupati Purworejo

Dua Kades Beserta Kuasa Hukumnya Tuntut Pembatalan SK Bupati Purworejo

INFONAS.ID || PURWOREJO --Munculnya pemberitaan regrouping SD Negeri Gesikan dan SD Negeri Ngrimun beberapa bulan yang lalu, kini mendapat angin segar. 

Diawali dari dilayangkannya surat permohonan pembatalan regrouping dari Sumakmun selaku kuasanya yang di tujukan kepada Bupati Purworejo pada tanggal 14 April 2023 lalu.

Hari ini, Jum'at 12 Mei 2023, Kades Rimun Chaliludin Budi Nugroho beserta Kades Gesikan Suryono didampingi Sumakmun sambangi kantor Bupati, Kantor Dinas Pendidikan serta Sekda Kabupaten Purworejo. Mereka mempertanyakan perkembangan regrouping.

Dalam kedatangan di Kantor Dinas Bupati, langsung disambut dengan baik oleh Sekretaris pribadi Bupati Purworejo Rini, namun hanya perwakilan yang diperbolehkan masuk dalam ruangan Bupati.

Awak Media menanyakan maksud kedatangan Sekdes Rimun Choliludin bersama rombongan ke Setda Purworejo. 

Choliludin menyampaikan, Kedatangan saya beserta rombongan untuk menanyakan terkait surat yang kami layangkan pada tanggal 14 April 2023 terkait permohonan pembatalan SK regrouping kepada Bupati, dan Alhamdulillah sudah langsung ditindak lanjuti oleh Bupati.

Lebih lanjut Choliludin menuturkan, Surat lain juga dilayangkan ke Dinas Pendidikan, yang inti dari surat tersebut adalah mencari solusi jalan keluar sesuai aturan yang berlaku. 

"Hal ini untuk menindak lanjuti program BSD (Bupati Sobo Deso) yang mengeluarkan statemen untuk mengembalikan SD Negeri Rimun, seperti sediakala sesuai kehendak tokoh masyarakat setempat," Ungkap Choliludin.

Masih menurut Choliludin, Berati ini dari Bupati sudah ditindak lanjuti, tinggal menunggu jawaban dari Kepala Dinas Pendidikan yang belum ada respon dan jawaban, selanjutnya nanti kita akan kejar sampai mendapat hasil yang memuaskan.

Dilokasi yang sama Sumakmun selaku kuasa hukum menyampaikan, Kedatangan kami pada intinya menanyakan perkembangan atas surat yang kemarin dilayangkan kepada bapak Bupati.

"Memang benar bapak Bupati sudah menindak lanjuti serta menyampaikan kedinas Pendidikan untuk menindak lanjuti, agar permasalahan regrouping di cari jalan yang terbaik yang sesuai aturan regrauping itu sendiri," ujar Sukmakmun.

Lanjut Kuasa Hukum menjelaskan, Setelah ini nanti kita akan upaya kedinas Pendidikan karena bapak Bupati sudah memberikan disposisi pada tanggal 17 April 2023 yang lalu, tapi sampai sekarang jawaban belum kami Terima, artinya mungkin masih disposisi di Dinas Pendidikan.

"Kami akan tanyakan sejauhmana dinas pendidikan menyelesaikannya, karena dalam surat Bapak Bupati disitu tertulisnya carikan Solusi atas permasalahan regrouping itu yang sesuai dengan aturan." Tutur Sumakmun.

Lebih lanjut Sukmakmun menuturkan, Kami akan selalu mengupayakan SD N Rimun dan SD N Gesikan, karena menurut aturan yang kami pahami SD itu belum memenuhi syarat untuk di regrouping, makanya kita akan selalu berupaya, kita tidak akan mengungkit kalo memang kedua SD tersebut memenuhi syarat untuk di regrouping.

Saat di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo Sumakmun beserta rombongan diterima dengan baik oleh Purwoko (Bagian Administrasi Umum). 

"Sementara Kadinas sedang ada kegiatan di Gedung DPRD, dalam penjelasannya memang benar waktu itu surat saya yang menerima," ujar Purwoko.

Lanjut Purwoko mengatakan, Kemudian kita kirim lagi ke Bupati lewat Sekpri Heni tentang Revisi SK Regrouping, dalam catatan kami pada tanggal 02 Mei 2023 kemarin, yang isinya pembatalan SK SD N Gesikan dan SK regrouping SD N Rimun, yang bertandatangan Heni ( Sekpri) Bupati, hanya itu yang saya ketahui karen saya bukan yang menanganinya.

Selanjutnya Sumakmun beserta Kades Rimun, Kades Gesikan serta rombongan serta tokoh masyarakat menuju ke Kantor Sekda.

Rombongan diterima staf Setda, dikatakan Makmun kepada awak media, Saya disini hanya mendengarkan nanti akan saya sampaikan ke pak Sekda, karena bapak sedang tidak ditempat.

(Hendra)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved