-->

Rabu, 05 April 2023

Diduga Tak Kantongi Izin, Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Diduga Tak Kantongi Izin, Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

INFONAS.ID - Diduga ada gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di daerah Jalan Raya Sadang-Cikampek, tepatnya di wilayah Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta.


Dalam hal diduga tidak kantongi Izin alias ilegal mulus beroperasi hingga sudah berjalan delapan bulan.

Dari hasil investigasi media ini atas dasar informasi tersebut, berhasil dikonfirmasi kepada salah satu pekerja gudang penimbunan BBM jenis Solar.

Pekerja berinisial EN, mengatakan bahwa dirinya hanya pekerja dan pengelolanya sedang tidak ada ditempat sudah beberapa hari ini.

"Ya pak ini gudang solar tapi sekarang sekarang sepi penjualannya," jelas EN.

Disinggung soal kemana pengirimannya EN pun tidak banyak bercerita tetap menyebut bahwa dirinya hanya pekerja dan pemiliknya sedang sakit sudah beberapa hari ini.

"Saya hanya pekerja Pak, Bos saya sedang sakit beberapa hari ini. Untuk penjualan solar kami ngirim ke WIKA," kata EN di lokasi penimbunan solar.

Dirinya pun (EN-red) mengatakan bahwa gudang solar ini sudah berjalan delapan bulan.

"Kurang lebih disini sudah berjalan delapan bulanan," kata EN.

Terpisah, salah satu penanggung jawab berinisial BT saat di temui dirinya membenarkan bahwa hampir delapan bulan berjalan.

"Kurang lebih delapan bulanan mas, di kirim ke Wika Mas," terang BT.

BT pun menjelaskan bahwa Gudang Solar tersebut tidak begitu ilegal, "Ya tidak gitu gitu amat lah mas, ya ada sedikitnya prosedur yang ditempuh," cetusnya.

Dikatakan juga BT, untuk saat ini diliburkan dulu. "Kita libur mulai sekarang," jelas BT, pada pesan singkat whatsapp, pada Rabu (29/3/2023).

Kepala Desa Cikopo Maya, saat dikonfirmasi justru dirinya tidak mengetahui bahwa ada gudang minyak jenis solar di wilayahnya dan pihaknya pun tidak mengeluarkan izin.

"Desa belum mengeluarkan izin pak, lokasi juga tidak tahu," jelas Kades Cikopo Maya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, pada Selasa,(04/04/2023).

Diwaktu yang sama, dikonfirmasi juga pihak Mantri Polisi (Satpol-PP) Kecamatan Bungursari hingga Camat Bungursari namun lagi lagi tidak mengetahuinya.

"Waduh saya baru tau kalau ada gudang solar di wilayah Bungursari. Setahu saya kalau gudang solar seperti itu tidak kantongi izin," jelas Camat Bungursari Wawan.

Tak lama Camat memerintahkan dua petugas Mantri Polisi Satpol-PP Kecamatan untuk cek ke lokasi guna mempertanyakan izin serta dokumennya.

Namun hingga saat ini pihak MP saat dikonfirmasi awak media tidak bisa memberikan kejelasan informasi setelah datangi gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di wilayahnya itu.

Jelas kegiatan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu menabrak aturan dan merugikan negara dan bisa terancam pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

Dimana yang diterapkan dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. (TGH)





Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved