-->

Selasa, 21 Maret 2023

Rapat Paripurna Ambil Keputusan Pengesahan Undang-Undang Ciptaker Dihujani Interupsi

Rapat Paripurna Ambil Keputusan Pengesahan Undang-Undang Ciptaker Dihujani Interupsi



INFONAS.ID|JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna DPR ke-19 Tahap IV Lima Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR RI Puan Maharani tampak memimpin rapat paripurna tersebut. Turut mendampingi pimpinan DPR lainnya seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Ini adalah rapat pleno pertama yang dihadiri Puan sepanjang tahun 2023 setelah lima kali absen dari rapat.

Dari pihak pemerintah hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pengambilan keputusan Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislatif (Baleg) hasil pembahasan RUU Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg, M Nurdin.

Kemudian sidang paripurna di warnai oleh serangkaian interupsi dan aksi Walkout. Fraksi Demokrat tampaknya menginterupsi Puan yang hendak mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Fraksi Demokrat mengatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang. Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan haknya untuk mengintervensi.

Bahkan, Fraksi PKS sempat melenggang (Walkout) setelah menyampaikan interupsi tersebut. Meski demikian, Puan tetap menyetujui Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju!" seru para hadirin.

"Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu.

Puan kemudian mengulangi pertanyaannya untuk memastikan sikap DPR.

Penonton kembali menyerukan suara "setuju".

Sebelumnya, Badan Legislatif DPR (Baleg) telah menyepakati Perppu Ciptaker akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja di Baleg dengan pemerintah dan DPD RI, membahas pengambilan keputusan Perppu Ciptaker, Rabu (15/2/2023).

Tujuh fraksi mendukung Perppu Ciptaker. Sedangkan dua fraksi lainnya menolak keputusan Tingkat II atau rapat paripurna. Dua fraksi menolak, yakni PKS dan Partai Demokrat.

Saat itu, anggota Demokrat Baleg Santoso membeberkan beberapa alasan partainya menolak Perppu.

Menurutnya, Perppu Ciptaker tidak hanya cacat secara formalitas tetapi juga cacat konstitusi.

Selain itu, kata Santoso, pemerintah tidak rasionalkan, terlalu mendesak, sehingga mereka mengeluarkan Perppu Ciptaker.

"Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker," tutur Santoso.

Senada dengan Partai Demokrat, Fraksi PKS melalui anggotanya Baleg Amin AK menilai, pemerintah tidak ada urgensi yang genting dan mendesak bagi pemerintah menerbitkan perppu tersebut.

Dari bidang ekonomi, Fraksi PKS menilai pemulihan ekonomi negara relatif stabil. Oleh karena itu, alasan ekonomi semestinya tidak menjadi urgensi pemerintah menerbitkan Perppu.

"Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan 3, tren pertumbuhan di atas 5 persen. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi," kata Amin.

"Kami fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu," ujarnya.

Selain Partai Demokrat dan PKS, pihak lain yang menolak membawa Perppu Ciptaker ke rapat paripurna adalah DPD RI.

Membaca bantahan tersebut, DPD berpendapat Perppu Ciptaker tidak perlu setujui menjadi undang-undang.

Editor: Fito

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved