INFONAS.ID || WONOSOBO -- Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku penjualan serbuk bahan peledak (obat petasan) secara ilegal, pelaku berhasil dibekuk di pos ojek Mendolo Kampung Mendolo, Kelurahan Bumireso, Kecamatan Kabupaten Wonosobo, pada hari Senin (27/03/2023).
Tersangka FAS (26) adalah warga Kampung Ngasinan RT. 03 RW. 01, Desa Kramatan, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo.
Disampaikan Kasat Reskrim AKP. Kuseni, S.H., MH. saat Pers Konferensi di Mako Polres Wonosobo,
" Bahwa benar pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 di pos ojek Mendolo turut Kampung Mendolo, Keluharan Bumireso, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo telah terjadi tindak pidana tanpa hak menyimpan bahan peledak atau petasan."
Ditambahkan Kasat, " Awalnya dari hasil laporan informasi yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa diduga telah ada transaksi bahan peledak ilegal yang marak dijual belikan kepada warga masyarakat, kemudian oleh petugas kepolisian tim resmob informasi tersebut dikembangkan, dan kemudian pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli bahan peledak ilegal di area pos ojek Mendolo Kampung Mendolo, Kelurahan Bumireso, Wonosobo. Kemudian dari hasil pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan pelapor dan kedua saksi didapatkan di lokasi pos ojek Mendolo tersebut, ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk sendirian membawa tas ransel warna hitam, karena dirasa mencurigakan, kemudian didatangi, lalu dicek isi dalam ransel, di temukan beberapa bungkusan plastik yang diduga berisi serbuk bahan peledak dan setelah di interogasi benar bahwa seseorang laki-laki tersebut hendak melakukan transaksi jual beli bahan peledak illegal."Imbuh Kasat.
Selanjutnya seseorang tersebut diamanakan ke Polres Wonosobo guna proses lebih lanjut.
Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku berupa serbuk bahan peledak sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus plastik seberat 15.52 Kg, 1 (satu) buah Tas ransel warna Hitam merk “REGGEN,' 19 (sembilan belas) lembar sumbu petasan.
" Pasal - pasal yang sangkakan adalah Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen Stbl.1948 No. 17 dan undang – undang R.I dahulu Nomor. 8 tahun 1948 dengan
ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara paling lama seumur hidup." Tutup Kasat Reskrim AKP. Kuseni, S.H., MH.
(Hendra)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram