INFONAS.ID - Larangan untuk berbuka bersama bagi pejabat yang dituangkan dalam edaran Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023 silam, nampaknya tidak berlaku untuk agenda yang digelar partai politik (parpol).
Beragam komentar dari beberapa pejabat, politisi, ataupun para publik diantaranya seperti :
Kemenpan RB dalam cuitannya mengatakan, Presiden @jokowi memberikan arahan agar para pejabat pemerintah tidak menggelar acara buka puasa bersama di Ramadan 1444 H ini.
"Perlu digarisbawahi bahwa arahan ini hanya ditujukan bagi lingkungan instansi pemerintah ya," ucapnya.
Kemudian dari dari Cholil Nafis ketua MUI juga ikut berkomentar, Ia dalam cuitannya menuturkan Sekali lagi saya usul dicabut surat edaran larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN itu. Saya menghormati atas jiwa besar Pak Presiden @jokowi karena dilapangan sulit diterapkan dan hanya mengganggu kekhusyuan puasa.
Sama halnya dengan Pimpinan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Kiai Said Aqil Siradj menyinggung soal Pemerintah yang melarang buka puasa bersama. Ia menilai larangan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan rasa tidak percaya di masyarakat.
"Secara umum itu menyinggung perasaan umat Islam karena ini sudah jadi budaya," kata Said, dilansir dari media Republika dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Peta Jalan Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Menurut Pramono, Presiden perlu melakukan itu karena viral pejabat negara dan keluarganya yang bergaya hidup mewah dan mendapat sorotan dari masyarakat.
Namun Pramono menegaskan bahwa larangan bukber tersebut hanya berlaku untuk pejabat negara. Sedangkan masyarakat umum boleh melaksanakan buka puasa bersama.
“Arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintahan. Ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan buka puasa bersama,” ujarnya.
Editor : Fito
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram