INFONAS.ID|INTERNASIONAL - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) prihatin dengan ancaman yang ditimbulkan oleh rudal Rusia setelah menyebut Presiden Vladimir Putin sebagai penjahat perang.
Kekhawatiran tersebut diungkapkan ICC dalam pernyataannya, Rabu (22 Maret 2023).
Kekhawatiran muncul setelah mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev mengancam akan meluncurkan rudal hipersonik di markas ICC di Den Haag, Belanda.
Ini juga mengikuti badan investigasi utama Rusia yang membuka kasus pidana terhadap jaksa ICC Karim Khan, serta hakim yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin.
Presidensi Dewan Negara ICC mengatakan menyesalkan upaya untuk menghalangi upaya internasional untuk memastikan akuntabilitas atas praktik yang dilarang berdasarkan hukum internasional umum.
Presidensi juga menyatakan bahwa panel menegaskan kembali dukungannya yang tak tergoyahkan untuk Pengadilan Kriminal Internasional.
“Pengadilan Pidana Internasional mewujudkan komitmen bersama untuk memerangi hukuman kejahatan internasional yang paling serius,” kata presidensi, seperti dikutip Al-Jazeera.
“Sebagai institusi untuk upaya terakhir, pengadilan melengkapi yurisdiksi nasional. Kami meminta semua negara untuk menghormati independensi peradilan dan penuntutannya,” tambah mereka.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Putin, pekan lalu, karena dianggap telah melakukan kejahatan perang.
Kejahatan perang tersebut, terkait deportasi paksa anak-anak Ukraina ke wilayah yang dikuasai oleh Rusia.
Medvedev mengungkapkan ancaman tersebut pada Senin (20/3/2023).
“Sangat mungkin membayangkan rudal hipersonik ditembakkan dari kapal Rusia di Laut Utara ke Pengadilan The Hague,” ujarnya.
“Semua orang berjalan di bawah Tuhan dan Roket. Lihat baik-baik ke langit,” tambahnya.
Editor: Fito
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram