-->

Jumat, 10 Februari 2023

Penasehat Hukum Yayasan Angkat Bicara Terkait Galian C Kwaram

Penasehat Hukum Yayasan Angkat Bicara Terkait Galian C Kwaram



INFONAS.ID|SUMEDANG - adanya kegiatan galian c yang di lakukan oleh pt di lokasi Perusahaan kwaram banyak banyak mengundang kontroversi, apalagi status tanah dan jalan yang masih hak status milik yayasan Restu alam diastira berdasarkan SPH dan Sebagaian AJB

HAL tersebut di benarkan oleh pihak penasehat Hukum ABBAS GAYO SH juga ARIE CHANDRA SH saat di konfirmasi si ruang kerjanya Kota Bandung menjelaskan, "bahwa menurut keterangan pihak klien serta alat bukti yang ada kami selaku penasehat hukum pihak yayasan membenarkan.

" akses jalan yang di gunakan pihak PT kwaram juga pekerjaaan galian C tersebut masih berstatus tanah yayasan. Dan atas pekerjaan galian tersebut sudah dengan sengaja membuat pelanggaran hukum baru  sehingga kami selaku penasehat Hukum tidak tinggal diam," kata Arie Chandra, SH,MH

Lanjut Arie Chandra menuturkan, langkah yang kami lakukan sudah melakukan upaya persiasif dan kordinasi namun pihak pt Kwaram sampai terjdinya pekerjaan tersebut belum ada kesimpulan dengan baik. sehingga kami berkesimpulan bahwa pihaknya pt kwaram tidak punya niat baik secara hukum

"akses jalan tersebut kami gunakan jlan kepentingan yayasan juga masyarakat wilayah tersebut bukan kepentingan sekelompok atau perusahaan," katanya.

Masih menurut Arie Chandra, kami selaku penasehat hukum juga akan ambil langkah hukum sehingga para pihaknya tidak sewenang wenangya apalagi keluh masyarakat yang terdampak atas kegiatan tersebut sangat berimbas dan merugikan masyarakat"ungkapnya. (AC)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved