-->

Sabtu, 04 Februari 2023

Adanya Dugaan Penjualan Aset Desa, Anggota DPRD Lebak Meminta Agar APH Memanggil Kepala Desa.

Adanya Dugaan Penjualan Aset Desa, Anggota DPRD Lebak Meminta Agar APH Memanggil Kepala Desa.


INFONAS.ID | LEBAK -- Pembangunan jambatan yang berada di Desa Hegarmanah, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak, Banten, sangat dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar. Namun, setelah jembatan tersebut beres dibangun permasalahan pun mulai muncul yakni limbah besi jembatan sebelumnya diduga telah dijual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Deris Haryanto, Aktivis Lebak Selatan mengatakan, jika dirinya sangatlah mendukung adanya pembangunan jembatan yang putus akibat banjir tersebut. Namun, dirinya sangat menyayangkan dengan hilangnya aset berupa limbah besi bekas jembatan yang sebagian tidak ada dilokasi.

"Setelah kita cek dan investigasi, ternyata limbah besi bekas jembatan berada di salah satu pengusaha barang bekas. Saya menduga jika limbah besi bekas jembatan sudah di jual," kata Deris saat dihubungi, Jumat (3/2/2023).

Ia menjelaskan, jika memang limbah besi tersebut tidak dijual, kenapa limbah besi tersebut berada di tempat rongsokan, memang di Desa tidak ada tempat untuk menyimpan besi selain di pengepulan rongsokan.

"Disini jelas kepala desa melakukan tindakan tanpa melakukan musyawarah dengan lembaga yang ada sehingga limbah besi jembatan berpindah tempat ke lokasi pengepul rongsokan," ujarnya.

Sementara itu, Azis Hakim salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Pangarangan mengatakan, jika dirinya telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran hukum di Desa Hegarmanah yakni, terkait jual beli Tanah Milik Desa (TMD) yang diduga dijual secara sepihak terhadap pengusaha tanpa melakukan musyawarah dengan lembaga-lembaga yang ada di desa. Dan yang paling parah nya adalah dari hasil penjualan tanah milik desa, aliran dana nya tidak jelas dan tidak ada di kas desa.

"Menurut Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa pasal 25, pemindah tanganan aset desa berupa tanah itu hanya bisa di lakukan dengan tukar menukar dan pernyataan modal, jadi tidak bisa diperjual belikan. Justru yang terjadi di Desa Hegarmanah ini pada tahun 2020 lalu tanah yang diperuntukan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) diduga telah dijual oleh Kepala Desa," ucapnya.

Ia mengungkapkan, jika dirinya meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk segera membuka kembali hasil temuan-temuan yang berada di Desa Hegarmanah.

"Saya meminta Inspektorat untuk membuka kembali temuan di tahun 2017, 2018 dan 2019 lalu," imbuhnya.

Ditempat yang terpisah, Agus Ider anggota DPRD Lebak dari Komisi I sangat mengecam dengan adanya permasalahan yang ada di Desa Hegarmanah.

"Saya meminta kepada Kapolres Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera memanggil Kepala Desa Hegarmanah dengan adanya dugaan penjualan limbah besi bekas jembatan, dan dugaan penjualan Tanah Milik Desa. Agar bisa mempertanggung jawabkan segala perbuatannya," kata Agus Ider. (San/Red)



(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved