INFONAS.ID | SUBANG - Kegiatan PPKM Level 1 (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Compreng Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP SUMARNI, S.IK., S.H., M.H. melalui Kapolsek Compreng Iptu Donnie Kustiawan. Jumat. (16/12/2022) Jam.10.00 Wib
Personel yang terlibat, Kapolsek Compreng, Personil Polsek Compreng, Anggota Koramil Pusaka, dan Anggota Pol PP kecamatan Compreng.
Uraian kegiatan melaksanakan Kegiatan.
PPKM Level. 1 Pembatasan Kegiataan masyarakt dilaksanakan Gabungan dengan gugus tugas dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No. 6 tahun 2020 diberikan himbauan disertai pemberian Masker
"Melaksanakan Himbauan edukasi kepada masyarakat terkait akan di terapkan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru)" Tutur Kapolsek Compreng Iptu Donnie Kustiawan
Lanjut Kapolsek Compreng Iptu Donnie Kustiawan, Menghimbau agar wajib memakai masker untuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, Menghimbau agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing. Tutur Iptu Donnie
Adapun Hasil yang dicapai Kegiatan PPKM Level 1 (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) diwilayah Compreng berjalan aman lancar dan kondusif
Masyarakat dan Pelaku Usaha mengerti dan paham mengenai penting nya mengunakan masker untuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19
Himbauan Protokol Kesehatan dan 3M disertai pemberian Masker
Memberikan teguran kepada pemilik usaha/Pedagang yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan buka jangan melewati lebih batas waktu Pukul 22.00 Wib para pedagng harus mentaati aturan. Tutup Iptu Donnie
(Jr)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram