-->

Kamis, 02 Mei 2024

Cep Jenar Tanggapi PNS Yang Absen Tanpa Alasan, Ini Sanksinya ?

Cep Jenar Tanggapi PNS Yang Absen Tanpa Alasan, Ini Sanksinya ?

INFONAS.ID||PURWAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.


PP ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dikarenakan Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.

LSM Barak Purwakarta meminta kepada PJ Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap Plt Dirut Bayu Asih saat ini.

Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap adanya peraturan pemerintah yang baru diberlakukan.

"Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Plt Dirut RSUD jarang masuk kerja dalam kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2022,"kata Cep Jenar, Ketua LSM Barak Purwakarta. (*)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved