-->

Rabu, 14 Desember 2022

Penasehat Hukum Kades Salawana Angkat Bicara dan Akan Melaporkan Oknum Yang Memprovokasi Warga

Penasehat Hukum Kades Salawana Angkat Bicara dan Akan Melaporkan Oknum Yang Memprovokasi Warga

INFONAS.ID|MAJALENGKA - Baru baru ini di hebohkan dengan adanya Masyarakat Desa Salawana, Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka yang berbondong - bondong mendatangi kantor Kepala Desa.

Dimana untuk meminta pertanggung jawaban, dan menuntut agar Kades Salawana Cecep membatalkan sertifikat tanah hak milik Desa Salawana yang sudah di sertifikatkan atas nama Lanud S Sukani.

Dalam orasinya pada saat hari jumat (18/11) bahwa, ”Masyarakat geram sehingga menimbulkan emosi warga. Pasalnya dengan tiba - tiba munculnya tanah hak milik Desa Salawana sudah di sertifikatkan atas nama Lanud S Sukani, padahal warga tidak memberikan izin tanda tangan. Sebab, kalau tidak ada tanda tangan dari Kades mana mungkin bisa pihak Lanud S Sukani bisa menyertifikatkan tanah milik Desa Salawana kepada BPN Majalengka, paparnya.

 “Padahal, dari dulu siapapun yang menjadi Kepala Desa Salawana. Tidak pernah memberikan izin tanda tangan kepada Lanud S Sukani untuk mensertifikatkan tanah kepemilikan Lanud S Sukani itu.” Pada dasarnya tanah hak milik Desa tersebut milik Desa Salawana yang kini diklaim oleh pihak Lanud S Sukani.

Hal tersebut dianggap tidak benar dikarenakan sebelum Kepala Desa terpilih sudah diterbitkanya No Register 50518010 dan No Sertifkat B.283xxx2 pada tahun 1985 hal itu tertuang dalam laporan Paparan Asset Lanud S Sukani Dalam Rangka Kunjungan Team Komisi A DPRD Kab Majalengka, 

Dan disebutkan permasalahanya adalah sebagian besar tanah Lanud S Sukani di garap oleh masyarakat dengan berpegang Surat Kemendagri No 593/4252/PUOD tertanggal 17 November 1990 yang berisi tanah tersebut diperbolehkan di garap oleh masyarakat selama sistem pertahanan belum memerlukannya. Rabu, (15/12/22)

Di tempat terpisah juga penasehat hukum Kepala Desa terpilih juga menyampaikan atas terjadinya demo oleh warga bahwa pihak – pihak tertentu seharusnya tidak terlalu cepat mengambil satu tindakan apalagi belum jelas kebenaranya.

Dalam hal ini mengakibatkan serta dampak kepada masyarakat yang hanya sekedar ikut-ikutan yang mana terprovokasi oleh oknum serta memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadinya.

“Diharapkan masyarakat tidak gegabah, harus dapat mengkroscek data data terdahulu, jangan mau di provokasi oleh Oknum oknum tertentu yang hanya memanfaatkan situasi untuk kepentingan politiknya, disebutkan dalan Asset Lanud S Sukani Bahwa sudah ada Sertifikat sejak tahun 1985,” terang Penasehat Hukum .

Beredar juga berita terkait pengunduran diri Kepala Desa Salawana Kecamatan Dawuan, hal tersebut dianggap belum terjadi karena dalam hasil audensi dari perwakilan tokoh masyarakat, unsur Muspika Dawuan maupun kepala desa itu sendiri membahas untuk mengkondusifkan situasi lebih aman.

“Kepala Desa belum mengundurkan diri, adapun pengunduran diri seorang pejabat tersebut juga harus ada proses proses tertentu dan tahapan yang harus diselesaikan secara administratif, sedangkan permasalahan ini diduga adanya unsur politik dari segelintir orang atas kemenangan Kades terpilih dan diduga hendak menjatuhkan Kepala Desa terpilih,” terang Penasehat Hukum 

Lanjut Penasehat Hukum menjelaskan, Kepala Desa Terkait Tanah yang didemokan warga harus di koordinasikan dengan pemerintah tingkat Kabupaten, diharapkan masyarakat tetap kondusif dan menunggu hasil dari pemerintah Kabupaten Majalengka.

“Supaya jelas data datanya dan tidak main hakim sendiri atau terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Merujuk pada Pasal 160 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang,” tutupnya. 
Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih menelusuri lebih lanjut.(ARI)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved