-->

Jumat, 18 November 2022

Disperdagin Kabupaten Cirebon, Adakan Pertemuan Antar Dinas Terkait dan Koordinator PKL

Disperdagin Kabupaten Cirebon, Adakan Pertemuan Antar Dinas Terkait dan Koordinator PKL


INFONAS.ID|CIREBON – Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Cirebon saat ini telah berjalan program pembangunan Selter yang bertempat di Wilayah Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber.

Pada Kamis 17 November 2022 bertempat di Kantor Disperdagin Kabupaten Cirebon, di adakan pertemuan antara Dinas – Dinas terkait dan juga Koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Cirebon membahas PKL yang nantinya menempati Selter tersebut.

“intinya kita bukan hanya PKL saja tetapi untuk wadah semua aspirasi pedagang kaki lima yang ada di Kabupaten Cirebon, yang insya Allah kita mendirikan pusat jajanan kuliner yang di akte notariskan, serta di SKkan Kemenhukam agar jelas payung hukum dan Yuridisnya dapat di pertanggungjawabkan,” ucap Diah Anumiharja selaku Koordinator PKL Kabupaten Cirebon usai rapat.

Menurut Diah, hasil rapat dengan Dinas Perdagin dan Dinas terkait untuk sementara bertahap dan saat ini baru 35 kios dulu yang di programkan, karena disesuaikan dengan anggaran yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Masih menurut Diah, bahwa kita sebagai PKL harus memberikan wacana, memberikan suatu masukan terhadap kebijakan Pemerintah ini untuk bisa memberikan pola pikir, karena kapasitas PKL yang terdata untuk Wilayah Kelurahan Sumber ini yang terdata dan betul – betul usaha sebagai PKL ada sebanyak 417 PKL dan itu yang real memenuhi spesifikasinya.

“Namun, ini berbeda dengan yang ditawarkan di situs Shelter, hanya ada 35 warung jajanan jadi hanya persentase dari jumlah pedagang yang terdaftar, jadi ada sedikit perbedaan dan ini harus dijelaskan kepada PKL, " dia berkata.

Pekerjaan yang tercakup dalam kebijakan peraturan pemerintah daerah ini adalah untuk pedagang kaki lima yang benar-benar tinggal di sana, jadi jika dilihat kriterianya, itu sesuai dengan peraturan daerah dan menurut PJK adalah untuk memenuhi persyaratan. K3, untungnya para pedagang yang diselenggarakan di fasilitas ini memenuhi kriteria, mereka bertanggung jawab atas transaksi, di mana mereka akan ditempatkan nantinya.

Kemudian termasuk K3 karena sudah menjadi tugas agen niaga untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan.

“Diharapkan publik tertarik dengan kesepakatan tersebut karena Dewan Perdagangan dan Industri sendiri telah menjelaskan bahwa pengaturan hanya akan dilakukan secara bertahap tergantung pada anggaran yang tersedia.” Tutup.


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved