-->

Senin, 31 Januari 2022

Sidang Perdana Kasus Pungli Oknum Kades Dan Aparatur Digelar Di PN Tipikor Pekanbaru

Sidang Perdana Kasus Pungli Oknum Kades Dan Aparatur Digelar Di PN Tipikor Pekanbaru

INFONAS.ID|PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (JPU Kejari Rohul) melaksanakan sidang perdana secara virtual Perkara Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan Surat Tanah.

Tepatnya di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (31/1/2022)

"Terdakwa SS Als W Bin M, Suk Als An Bin AR dan Pr Als P Bin AG dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan terhadap ketiga Terdakwa," kata Kajari Rohul  Pri Wijeksono SH MH, Kasi Pidsus  Doni Saputra, SH dan Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH

Lanjutnya, ketiganya,  didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam persidangan tersebut, sebagai Majelis Hakim dipimpin sidang Ketua Majelis Efendi, SH, Hakim Anggota Zulfadly, SH MH dan Yelmi SH MH.

Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum, ketiga Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi 

Sehingga untuk agenda sidang selanjutnya pada Senin 7 Februari 2022 dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi.

Kajari Pri Wijeksono SH MH, meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul  untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut.

"Kemudian dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"  tuturnya

"Kemudian bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi," pungkas Pri Wijeksono SH MH. (PR)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved