INFONAS.ID|Majalengka, Kondusifitas perayaan malam tahun baru 2022 saat ini menjadi perhatian utama Polres Majalengka Untuk mengantisipasi kerusuhan pada malam pergantian tahun, petugas menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka.Jumat (31/12/2021) malam.
Sejauh ini 263 botol miras berbagai jenis disita Polisi dari 9 warung jamu. Dengan dilakukannya kegiatan tersebut berharap upaya menekan peredaran miras itu bisa menjamin situasi perayaan malam pergantian tahun menjadi kondusif.
Ratusan botol miras itu disita petugas dari 9 warung atau toko jamu di wilayah hukum Polres Majalengka diantaranya Kecamatan Majalengka, Panyingkiran dan Talaga.
Menurut dia, kesembilan penjual miras melanggar Perda Kabupaten Majalengka No 6 Tahun 2011 tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan pelanggaran tipiring Pasal 300 KUHP."ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto. (Red).
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram