Infonas.id|Way Kanan,
Kawasan kota terpadu mandiri (KTM) yang terletak dipinggir jalan lintas Sumatera, seputaran kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan. Menurut pantauan media Tribunpagi.co.id, diduga tidak terpakai dan terbengkalai, (15/09).
Di kutip dari akun website pemerintah kabupaten Way Kanan yakni www.waykanankab.go.id yang berjudul 'Rakoor Sertifikat Hak Pakai Lahan ktm Dipimpin Sekda' pada tanggal 15 Mei 2019 yang lalu. Diketahui bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten setempat memiliki program Kota Terpadu Mandiri yang akan dijadikan sebagai program unggulan untuk mengembangkan wilayah transmigrasi.
Kota Terpadu Mandiri dapat dibangun diwilayah transmigrasi dengan syarat pertama yaitu wilayah termasuk dalam kawasan budidaya non-kehutanan atau termasuk ke dalam Areal Pembangunan Lain (APL) dan Hukum Produksi yang dapat dikonveksi (HPK).
Syarat yang kedua yaitu harus mempunyai luas wilayah minimal 18.000 Ha yang berdaya tamping 9.000 KK, syarat ketiga yaitu potensi untuk mengembangkan komoditi unggulan dan memenuhi skala ekonomis, selanjutnya syarat yang keempat yaitu salah satu kawasan yang akan dikembangkan menjadi KTM harus memiliki kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada dan usulan pembangunan serta pengembangan KTM harus merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten / Kota yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi serta lolos seleksi dari Tim Pemerintah.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram