TRIBUNNEWS.MY.ID|KUTAI KARTANEGARA - Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-1159/Dinkes/065.11/06/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada pengelola dan pengunjung, Jum'at (23/07/2021) petugas gabungan rutin gelar patroli penegakan Prokes ditengah pelaksanaan PPKM Mikro diperketat.
Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kukar kali ini sasar pusat perbelanjaan yang ada diseputaran kecamatan Tenggarong seraya memberikan edukasi dan sosialiasasi tentang penegakan protokol kesehatan ditengah pandemi covid- 19.
Menurut salah satu petugas PPKM dari Kodim 0906/Kutai Kartanegara Sertu Jainuddin mengatakan patroli penegakan Prokes rutin digelar setiap harinya dengan menyasar tempat-tempat yang disinyalir dapat menimbulkan kerumunan diantaranya pusat perbelanjaan.
“Patroli kali ini menyisir pusat-pusat perbelanjaan dengan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada pemilik usaha maupun pengunjung untuk mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Bupati Kukar”, sebutnya.
Lebih jauh petugas tersebut mengatakan Kodim 0906/Kutai Kartanegara bersinergi dengan instansi terkait akan terus melakukan langkah-langkah antisifasi maupun pencegahan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid- 19 khususnya di kabupaten Kutai Kartanegara. (RED)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram