TRIBUNNEWS.MY.ID|SIMALUNGUN - Polsek Perdagangan melalui Tim Opsnal Unit Reskrim, berhasil meringkus seorang juru tulis (Jurtul) judi togel singapura dan hongkong.
Pelaku dengan berinisial ES alias Edu (57) warga Huta III Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun di warung milik Lolo Nababan yang terletak di Huta III Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/2/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,SH dikonfirmasi mengatakan, penangkapan Pelaku ES itu, berawal siang harinya sekira pukul 13.30 Wib adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Kamis (4/2/2021) malam
Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH memperintahkan AIPTU H.R Sianipar bersama Tim Opsnal lainnya melakukan penyelidikan. Lalu sore harinya sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal melihat Pelaku ES, sedang di warung itu. Kemudian dengan posisi tangan kanan menulis diatas kertas alumunium rokok menggunakan ballpoin merk Nevada 924 ST warna perpaduan pink hitam putih. Sedangkan tangan kiri sedang memegang 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia model TA- 1034 warna putih.
Curiga melihat gerak gerik itu Tim Opsnal langsung melakukan menangkap Pelaku ES, dan menemukan sedang menulis angka - angka tebakan perjudian. Kemudian handphone yang didalam item untuk pengiriman pesan tertulis tebakan angka-angka perjudian.
Dari Pelaku ES ditemukan barang bukti 1 buku tulis bertuliskan Big Bos Campus warna merah, berisikan angka angka tebakan togel Singapura dan Hongkong, 1 lembar potongan kertas alumunium rokok berisi nomor pasangan angka tebakan.
Kemudian uang sebesar Rp274.000, 1 Bal Point warna Pink campur putih dan hitam bertuliskan Nevada 924 ST, 1 buah Hp Nokia warna biru muda model TA-1034 dan 1 buah Hp Nokia warna Putih model : TA-1034.
Ketika diinterogasi Pelaku ES mengakui perbuatannya, melakukan perjudian togel jenis singapura dan hongkong. Sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku ES, dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
"Pelaku ES alias Edu sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (joe)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram