TRIBUNNEWS.MY.ID|BOGOR -Sebanyak 9 orang pelaku perjudian sabung ayam, berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada jumat (15/01) pekan lalu.
7 ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan berhasil diamankan sebagai barang bukti pada saat penggrebekan dilakukan.
Menurut Kapolres Bogor menjelaskan, Bahwa Pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik. Karena di masa PPKM ini, kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tidak membolehkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan," katanya.
Sambung Kapolres Bogor mengatakan, namun para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian di Kp. Cibitung Kec. Tenjolaya Kab. Bogor.
"9 orang pelaku judi sabung ayam berinisial MI, JS, FM, ES, DS, DN, DS, CK, dan AS berhasil kami bekuk di TKP. Dan kami kenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana4 tahun penjara," tutup Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K.,SH. (red)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram