TRIBUNNEWS.MY.ID|BOGOR-Keberhasilan kembali diraih oleh Polres Bogor yang dipimpin oleh AKBP Harun,S.I.K.,MH selama 2 pekan terakhir di bulan Januari (27/01).
"Sebanyak 14 Tersangka dari 11 kasus Narkoba berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba. "14 Tersangka dengan inisial DH,SY, AS, AS, AR, RJ, EB, DA,PJ,SY, FF, AJ, HU & WO, berhasil kami tangkap di sejumlah lokasi diantaranya wilayah Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakan Madang, Citereup, Cibinong, Megamendung, dan Cileungsi," Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,S.H.
Menurut Kapolresta menegaskan, Dari keempat belas tersangka ini, kami berhasil menyita barangbukti berupa 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram daun ganja, 31,85 gram tembakau sintetis.
"Terhadap para Tersangka ini kami kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 111 AYAT (1), pasal 112 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolresta.
Sambung Kapolres Bogor AKBP Harun,S.IK.,S.H menuturkan, ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, atau maksim pidana penjara seumur hidup,dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).(FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram