-->

NASIONAL


PENDIDIKAN

Rabu, 28 Januari 2026

Bupati Ogah Temui Massa, Media Lokal Turun ke Jalan Protes “Amputasi” Anggaran di Purwakarta*


Foto: aksi moral sejumlah organisasi wartawan Purwakarta 


PURWAKARTA - Puluhan insan pers yang tergabung dalam Presidium Organisasi Media Kabupaten Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (hari ini), dengan menyasar Kompleks Pemerintah Daerah, Kantor Diskominfo, dan DPRD Purwakarta. Aksi ini dipicu kebijakan pemangkasan drastis anggaran publikasi media yang dinilai sebagai bentuk amputasi terhadap media lokal dan ancaman serius bagi demokrasi daerah.

Namun di tengah aksi tersebut, Bupati Purwakarta tidak menemui massa. Sikap ini menuai kekecewaan para peserta aksi yang datang untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada kepala daerah.

Koordinator Presidium Organisasi Media Kabupaten Purwakarta, Lambert Lilipaly, menegaskan bahwa ketidakhadiran bupati mencerminkan rendahnya kemauan pemerintah daerah untuk berdialog secara terbuka dengan insan pers.

“Kami datang membawa aspirasi dan kegelisahan media lokal. Tapi faktanya, bupati memilih tidak menemui massa aksi. Ini bukan sekadar soal anggaran, ini soal sikap terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tegas Lambert.

Menurut Lambert, pemotongan anggaran publikasi media tidak bisa dipandang sebagai kebijakan teknis semata. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi melemahkan daya hidup media lokal, mempersempit ruang kritik, dan secara sistematis menggerus fungsi kontrol sosial pers.

“Ketika anggaran media dipangkas secara ekstrem, yang dilemahkan bukan hanya perusahaan pers, tapi juga mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan,” ujarnya.

Dalam aksinya, massa juga menyoroti peran Diskominfo Purwakarta yang dinilai gagal menjelaskan dasar kebijakan penurunan anggaran serta mekanisme kerja sama media yang dinilai semakin tertutup dan tidak adil bagi media lokal.

Tak hanya itu, DPRD Purwakarta turut menjadi sasaran aksi. Massa mendesak lembaga legislatif agar tidak bersikap pasif dan sekadar mengesahkan kebijakan anggaran, melainkan menjalankan fungsi pengawasan secara substansial terhadap kebijakan eksekutif.

“Jika DPRD diam, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan wakil rakyat,” kata Lambert.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Purwakarta maupun Diskominfo terkait tuntutan massa, termasuk alasan ketidakhadiran bupati menemui aksi insan pers.

Klinik Pesantren Dinilai Mendesak, Kemenko PM Bikin FGD Undang DPR dan BPJS Kesehatan, dan IDI



JAKARTA - Upaya penguatan layanan kesehatan berbasis pesantren menjadi fokus utama dalam Focus Group Discussion (FGD) “Peran Klinik dalam Pesantren” yang digelar di Pullman Hotel Jakarta, Selasa (26/1).

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Firry Wahid, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong peran pesantren sebagai mitra strategis pelayanan kesehatan masyarakat.

FGD menghadirkan sejumlah narasumber kunci, yaitu perwakilan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr. Makky Zamzami, Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan Arief Syaefudin, SKM., AAK., CGP., CHIA., serta Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Firry Wahid. Diskusi juga melibatkan unsur legislatif dan pimpinan pesantren sebagai penanggap utama.

Sebagai penanggap, hadir Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. KH. Maman Imanulhaq, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, M.A., serta Ketua Forum Percepatan Transformasi Pesantren (FPTP), KH. Saifullah Mahsum.

Ketiganya menyoroti urgensi penguatan layanan kesehatan pesantren dari perspektif kebijakan, perlindungan santri, dan transformasi kelembagaan pesantren.

Dalam tanggapannya, Kiai Maman yang juga Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi menegaskan pentingnya kehadiran klinik pesantren maupun dokter praktik tetap di dalam lingkungan pesantren.

Menurutnya, pesantren merupakan ruang hidup santri selama 24 jam, sehingga layanan kesehatan dasar tidak bisa diposisikan sebagai pelengkap, melainkan kebutuhan utama yang harus dijamin negara.

“Kehadiran klinik dan dokter praktik di pesantren harus dilihat sebagai terobosan pesantren dalam menjawab kebutuhan zaman. Pesantren tidak hanya mendidik ilmu agama, tetapi juga menghadirkan layanan kesehatan yang nyata bagi santri dan masyarakat sekitar,” kata Kiai Maman menambahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, M.A., menekankan bahwa penguatan klinik pesantren harus terintegrasi dengan sistem kesehatan nasional, termasuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Ia menilai pesantren memiliki potensi besar sebagai basis pelayanan promotif dan preventif kesehatan masyarakat.

Senada dengan itu, Ketua FPTP KH. Saifullah Mahsum menyampaikan bahwa transformasi pesantren tidak hanya menyentuh aspek pendidikan dan ekonomi, tetapi juga layanan kesehatan. 

Menurutnya, keberadaan klinik pesantren merupakan bagian dari ikhtiar membangun pesantren yang mandiri, berdaya, dan berkelanjutan.

“Klinik pesantren bukan sekadar fasilitas, tetapi simbol keseriusan pesantren bertransformasi menjadi lembaga yang mandiri dan berkelanjutan,” ujar Kiai Saifullah Mahsum.

FGD ini menghasilkan sejumlah catatan penting terkait perlunya sinergi lintas sektor, penguatan regulasi, serta dukungan pendampingan teknis agar Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) dan klinik pesantren dapat berfungsi secara profesional dan berkelanjutan. 

Melalui forum ini, melahirkan rekomendasi kebijakan konkret guna memperkuat posisi pesantren sebagai pilar layanan kesehatan umat dan mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. (Vicky)

Selasa, 27 Januari 2026

Verifikasi Dewan Pers dijadikan syarat mutlak untuk Kerjasama Media, pengamat : Diskominfo bisa di gugat PTUN


Foto: Gambar Ilustrasi


PURWAKARTA - Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta yang menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat wajib bagi kerjasama media dengan Pemerintah Daerah (Pemda) patut dipertanyakan secara serius, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menyatakan bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers serta prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

"Perlu ditegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalankan fungsi jurnalistik maupun menjalin kemitraan dengan pemerintah," ujar Kang Agus kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen administratif dan profesional, bukan sebagai izin usaha, dasar hukum keberadaan, maupun kewenangan yang bisa digunakan oleh Diskominfo untuk memaksakannya sebagai syarat mutlak dalam kerjasama media dengan pemerintah daerah.

"Ketika Diskominfo Purwakarta menetapkan verifikasi Dewan Pers sebagai kewajiban absolut, maka kebijakan tersebut patut diduga bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi," jelasnya.

"Selain itu, kebijakan tersebut juga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, proporsionalitas, keadilan, dan non-diskriminasi. Bahkan berpotensi termasuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," tambahnya.

Kata dia, Diskominfo Purwakarta tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan media mana yang berhak berkembang atau bermitra dengan pemerintah. Jika dibiarkan berlanjut, kebijakan ini berpotensi menjadi alat pembatasan bagi pers lokal, menutup ruang bagi media kecil dan komunitas, serta mencederai prinsip kesetaraan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

"Apabila kewajiban verifikasi Dewan Pers tersebut dituangkan dalam surat edaran, keputusan kepala dinas, atau kebijakan teknis lainnya yang bersifat mengikat, maka secara hukum kebijakan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilaporkan ke Ombudsman RI sebagai bentuk maladministrasi, atau diuji secara materiil ke Mahkamah Agung jika berbentuk peraturan. Selain itu, juga berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh badan pemerintah terkait," paparnya.

Diskominfo Purwakarta semestinya segera menghentikan praktik pembatasan pers yang bersifat terselubung tersebut dan mengembalikan kebijakan kemitraan media pada prinsip hukum, keadilan, dan keterbukaan.

"Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, maka langkah hukum dan administratif bisa ditempuh secara terbuka demi menjaga kemerdekaan pers serta mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta," tegas Kang Agus.

Dia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan merupakan belas kasihan pemerintah, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Senin, 26 Januari 2026

Tiga OPD lakukan belanja tanpa Pertanggungjawaban ditemukan BPK RI senilai Rp37,7 Miliar, Tigor Nainggolan: Pemkab Purwakarta Terancam Masuk Ranah Pidana Tipikor


Foto: Ilustrasi 

PURWAKARTA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2024 mencatat temuan krusial pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan total nilai melampaui Rp37,7 miliar. Jika tidak segera diselesaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan, temuan ini berpotensi besar masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

​Berdasarkan dokumen LHP, terdapat tiga instansi yang menjadi sorotan utama karena melakukan belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan memadai:

  1. Sekretariat Daerah (Setda): Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp36.945.214.330.

  2. Sekretariat DPRD (Setwan): Perjalanan Dinas sebesar Rp486.605.867.

  3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp303.786.000.

​Tigor Nainggolan salah satu aktivis Purwakarta mengatakan, temuan BPK RI ini bisa berpotensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara

"​Temuan ini diklasifikasikan bersifat material dan sistemik. Secara hukum, ketidakmampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membuktikan penggunaan dana tersebut menciptakan celah hukum yang serius," ucapnya

Lanjut dikatakan Tigor, dampak dari adanya temuan BPK RI yang tidak diselesaikan akan membuka celah pidana yang akan terjadi seperti:

Indikasi Kerugian Negara, Dana yang keluar dari kas daerah tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss).

Penyalahgunaan Wewenang: Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pejabat yang menandatangani pencairan dana tanpa dukungan dokumen yang sah dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.

Risiko Pidana 60 Hari: Sesuai UU No. 15 Tahun 2004, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jika gagal mengembalikan kerugian atau melengkapi dokumen, BPK dapat menyerahkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK).

​"Nilai temuan yang mencapai puluhan miliar ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sudah menyentuh aspek substansial. Jika tidak ada penyelesaian dalam masa sanggah, maka unsur 'niat jahat' (mens rea) dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat terang benderang untuk diproses secara pidana," tegas Tigor Nainggolan yang notabene ketua Harian LSM NKRI.

​Tigor menambahkan, kami Masyarakat dan pemerhati kebijakan mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera melakukan klarifikasi dan pengembalian dana ke kas negara.

"Ketidakmampuan menyelesaikan temuan ini akan memperburuk citra tata kelola keuangan daerah dan memberikan legitimasi bagi penegak hukum untuk memulai penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi di tubuh Pemkab Purwakarta." Pungkasnya

Minggu, 25 Januari 2026

Redaksi Infonas: Pemangkasan Anggaran Publikasi di Purwakarta Adalah Upaya Pembungkaman Transparansi


Foto: doc/red

PURWAKARTA – Redaksi Infonas secara resmi menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan Bupati Purwakarta yang memangkas drastis anggaran publikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Langkah ini dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya sistematis untuk melemahkan peran wartawan dan membungkam transparansi publik di Kabupaten Purwakarta.

Poin Pernyataan Sikap Redaksi Infonas:

  1. Pelemahan Pilar Keempat Demokrasi: Wartawan dan media massa adalah mitra strategis dalam mengawal kebijakan publik. Dengan memangkas anggaran kerja sama media, Bupati dinilai sedang mencoba memutus rantai informasi antara pemerintah dan rakyatnya.
  2. Transparansi Bukan Prioritas: Pemotongan ini mengindikasikan bahwa keterbukaan informasi publik tidak lagi menjadi prioritas dalam kepemimpinan Bupati saat ini. Tanpa publikasi yang memadai, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan akan menjadi tumpul.
  3. Ancaman terhadap Kebebasan Pers: Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk "intervensi ekonomi" yang dapat mematikan keberlangsungan media lokal secara perlahan, sehingga kontrol sosial terhadap potensi penyimpangan kekuasaan menjadi berkurang.

Analisis Dampak

​Pemangkasan anggaran publikasi mengakibatkan minimnya akses masyarakat terhadap informasi pembangunan. Hal ini menciptakan ruang gelap yang rentan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

​"Jika anggaran publikasi dipangkas habis, lalu dengan apa pemerintah mensosialisasikan kebijakan kepada rakyat? Ini adalah sinyal bahwa Bupati Purwakarta alergi terhadap kritik dan ingin bekerja di bawah meja tanpa pengawasan publik," tegas Pimpinan Redaksi Infonas.


Tuntutan Redaksi

​Melalui siaran pers ini, Redaksi Infonas menuntut:

  • Bupati Purwakarta untuk meninjau ulang kebijakan pemangkasan anggaran publikasi demi menjamin hak konstitusional warga atas informasi.
  • DPRD Kabupaten Purwakarta untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mempertanyakan alasan logis di balik kebijakan yang mencederai prinsip transparansi ini.
  • Seluruh insan pers di Purwakarta untuk tetap solid dan kritis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial meski di tengah tekanan finansial.

Tentang Redaksi Infonas:

Redaksi Infonas adalah platform media yang berkomitmen pada jurnalisme investigatif dan pengawasan kebijakan publik demi kepentingan masyarakat luas.

INTERNASIONAL

RELIGI

SPORT

TNI POLRI


WISATA

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved