Jumat, 04 September 2026
Cabut Gigi di Puskesmas Belik Berujung Gugatan
PEMALANG – Keluhan seorang warga Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, setelah menjalani pencabutan gigi di Puskesmas Belik kini berlanjut ke ranah hukum.
Warga bernama Rusdi tersebut mengaku mengalami sejumlah keluhan kesehatan setelah menjalani tindakan pencabutan gigi. Ia menyebut penglihatannya menjadi buram dan kerap mengalami sakit kepala yang berdampak terhadap aktivitas sehari-hari hingga pekerjaannya.
Kepada wartawan, Kamis (27/8/2026), Rusdi menceritakan bahwa dirinya datang ke Puskesmas Belik untuk mendapatkan tindakan terhadap gigi yang menurutnya sudah hampir tanggal.
Namun, setelah pencabutan dilakukan, Rusdi mengaku mengalami kondisi yang tidak seperti biasanya.
“Setelah gigi dicabut, saya langsung merasa seperti pingsan dan kemudian tidur di lokasi. Setelah itu kepala sering sakit dan penglihatan saya menjadi buram,” ungkap Rusdi.
Menurut Rusdi, keluhan tersebut kemudian berdampak terhadap aktivitas pekerjaannya sebagai pekerja proyek. Ia mengaku hingga kini belum dapat kembali bekerja karena pekerjaannya membutuhkan ketelitian penglihatan serta kondisi fisik yang prima.
Rusdi mengaku merasa dirugikan akibat kondisi yang dialaminya. Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan, terutama terkait penyebab gangguan kesehatan yang dirasakannya setelah menjalani pencabutan gigi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kepala Puskesmas Belik, dr. Moh. Mezi, menyampaikan bahwa pihaknya mengaku belum mengetahui adanya pasien yang menjalani pencabutan gigi sebagaimana yang disampaikan Rusdi.
Adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut membuat penyebab keluhan kesehatan yang dialami Rusdi masih memerlukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.
Terlebih, keluhan berupa penglihatan buram dan sakit kepala yang dirasakan Rusdi masih memerlukan pembuktian medis untuk memastikan penyebabnya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Merasa dirugikan, Rusdi melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan.
Kuasa hukum Rusdi, Slamet Mauzun, S.H., M.H., bersama Kasmo, S.H., dan Bangkit Jaya Nanda, S.H., membenarkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan.
“Iya, gugatan sudah kami daftarkan dan jadwal sidang nanti tanggal 14 September 2026,” tutur Slamet Mauzun.
Di tengah proses hukum tersebut, pihak Puskesmas Belik kemudian memberikan respons dengan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Rusdi pada Kamis (3/9/2026).
Menanggapi undangan tersebut, Rusdi mengatakan bahwa persoalan yang dihadapinya saat ini telah dikuasakan kepada pihak kuasa hukum.
“Karena kasus ini sudah dikuasakan ke pihak pengacara, jadi silakan pihak Puskesmas untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pengacara,” tutur Rusdi kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Mengetahui kliennya mendapat undangan klarifikasi dari Kepala Puskesmas Belik, pihak LBH Pemalang selaku kuasa hukum Rusdi kemudian melayangkan surat balasan.
Menurut Slamet Mauzun, surat tersebut pada intinya menyampaikan bahwa Rusdi telah memberikan kuasa kepada LBH Pemalang untuk menangani persoalan tersebut.
“Karena kasus ini sudah dikuasakan kepada LBH Pemalang, kami meminta pihak Puskesmas untuk memberikan klarifikasi atau berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum. Terlebih persoalan ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Pemalang,” ujar Slamet Mauzun.
Hingga berita ini ditulis, perkara terkait keluhan kesehatan yang dialami Rusdi setelah pencabutan gigi tersebut masih dalam proses hukum.
Penyebab pasti keluhan berupa penglihatan buram dan sakit kepala juga masih memerlukan pemeriksaan medis serta pembuktian lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SOLIHIN)
BANJIR DUKUNGAN UNTUK EVENT AKBAR IKA SMANDA PURWAKARTA
PORTALMILITER.COM
Festival Kopi , Bupati Ingin Kukuhkan Kembali Popularitas Black Gold Asal Sukabumi
Infonas.Id | Sukabumi,-Bupati Sukabumi H. Asep Japar ingin mengukuhkan kembali biji kopi dari daerah terluas se Jawa Barat tersebut sebagai emas hitam (black gold). Apalagi sebutan tersebut telah menempel untuk kopi dari Kabupaten Sukabumi sejak zaman kolonial.
"Sejarah mencatat, Sukabumi memiliki jejak
historis di industri kopi. Biji kopi Sukabumi dikenal luas sebagai black gold.
Ini merupakan warisan dan tolok ukur mutu yang tinggi," ujarnya saat
membuka Festival Kopi Sukabumi II di Bumi Mandiri Center, Kecamatan Kadudampit,
Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, keinginan tersebut bukanlah sebuah
impian. Apalagi Kabupaten Sukabumi memiliki aset agraria lahan perkebunan kopi
yang luar biasa. Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Gegerbitung, Sukaraja,
Kadudampit, hingga Kabandungan.
"Kabupaten Sukabumi memiliki lahan perkebunan
yang terbengkalai, ini bisa dikerjasamakan dengan petani kopi. Sehingga
produksi kopi di Sukabumi semakin melimpah," ucapnya.
Oleh karena itu, festival kopi ini merupakan
manifestasi nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Terutama dalam
mendukung petani dan industri kecil menengah (IKM) pengolah kopi untuk
meningkatkan kualitas dan inovasi.
"Kami berkomitmen untuk terus mendukung petani
dan IKM pengolah kopi semakin baik kualitas dan inovasinya. Salah satu bentuk
dukungannya dengan penyerapan dan pembelian kopi asli Sukabumi,"
ungkapnya.
Maka dari itu, dirinya menginstruksikan semua pihak
untuk menyajikan kopi Sukabumi dalam setiap perhelatan. Baik dalam acara rapat,
jamuan tamu, hingga bingkisan untuk tamu luar daerah.
"Perangkat daerah hingga BUMD, marilah kita
beli dan konsumsi kopi asli Sukabumi. Baik untuk konsumsi pribadi, rapat,
ataupun jamuan tamu. Kita dukung petani kita dengan membeli dan
mengonsumsinya," ajaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kabupaten Sukabumi Dani Tarsoni menambahkan, sebagian besar
keinginan bupati Sukabumi telah diwujudkan dalam festival kopi ini.
Apalagi di dalam festival yang akan berlangsung
selama dua hari dari 3-4 September 2036 ini, terdapat talkshow dan workshop
terkait kopi.
"Selain itu, terdapat pula lomba cupping kopi
Arabika fullwash, Arabika natural, dan natural. Ini merupakan langkah bersama
untuk membangun ekosistem perkopian di Sukabumi. Makanya kami menampilkan juri
dan narasumber ahli perkopian," terangnya.
Apalagi kegiatan ini, diikuti IKM kopi dari
berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Mereka meyajikan berbagai
kopi terbaiknya.
"Ada sekitar 30 IKM yang terlibat di acara
yang merupakan rangkaian dari Hari Jadi Kabupaten Sukabumi ke 156 tahun
ini," pungkasnya. ( adv )
Kamis, 03 September 2026
Dana Haji Rp180 Triliun, BPKH Dihadapkan pada Ujian Besar
Refleksi Dr. KH. Maman Imanulhaq
Anggota Komisi VIII DPR RI
JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta sistem pengawasan dalam mengelola dana haji. Langkah tersebut dinilai penting seiring semakin besarnya dana yang dikelola BPKH.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH. Maman Imanulhaq, mengatakan pengalaman yang terjadi pada Lembaga Tabung Haji (LTH) Malaysia dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam memperkuat pengelolaan dana jamaah.
Menurut Maman, besarnya dana, panjangnya sejarah, dan tingginya reputasi sebuah lembaga tidak secara otomatis menjamin kuatnya tata kelola.
“Dalam pengelolaan dana umat, yang menentukan ketahanan sebuah institusi bukan hanya seberapa besar keuntungan yang mampu dihasilkan, tetapi seberapa kokoh sistem yang menjaga agar keuntungan itu diperoleh secara sehat, risiko dikendalikan, aturan dipatuhi, dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan,” kata Maman dalam refleksinya mengenai pengelolaan dana haji.
Ia menilai BPKH memiliki fondasi kelembagaan yang kuat karena pengelolaan keuangan haji didukung sistem Governance, Risk Management and Compliance (GRC), kemandirian kelembagaan, serta mekanisme pengawasan berlapis.
Menurutnya, kekuatan BPKH tidak semata-mata diukur dari kinerja keuangan, tetapi juga dari kemampuan sistem kelembagaan dalam melindungi dana jamaah dari berbagai risiko.
Maman menyoroti persoalan yang muncul dalam pengelolaan LTH Malaysia. Berdasarkan hasil Royal Commission of Inquiry (RCI) Malaysia sebagaimana dirangkum dalam artikel Politics, Piety and Poor Governance:
Malaysia's Hajj Fund Reckoning yang dimuat Islamic Finance News pada 5 Agustus 2026, terdapat sejumlah persoalan terkait pengelolaan keuangan dan investasi LTH.
Dalam laporan tersebut, LTH disebut mengalami kerugian sekitar RM1,4 miliar pada 2017, tetapi tetap membagikan hibah sekitar RM2,27 miliar. Setelah berbagai penyesuaian akuntansi, LTH kemudian melaporkan laba sekitar RM3,4 miliar.
RCI juga menyoroti penurunan nilai investasi yang diperkirakan mencapai RM4,26 miliar.
Maman mengatakan, apabila temuan tersebut benar sebagaimana dilaporkan, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan besarnya kerugian atau keuntungan.
“Persoalan utamanya adalah kegagalan sistem untuk memastikan bahwa angka yang disajikan benar-benar mencerminkan realitas ekonomi,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tata kelola menjadi sangat penting bagi lembaga yang mengelola dana publik dan dana umat. Ketika laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya, menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi keuangan lembaga, tetapi juga kepercayaan masyarakat.
Maman menyebut BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mandat mengelola keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.
Namun, menurut dia, kekuatan regulasi perlu diikuti penerapan tata kelola yang efektif.
Ia menjelaskan, aspek Governance diperlukan untuk memastikan kewenangan, tanggung jawab, proses pengambilan keputusan, serta mekanisme pengawasan berjalan secara jelas.
Sementara Risk Management diperlukan untuk memastikan setiap keputusan investasi mempertimbangkan potensi keuntungan sekaligus risiko dan dampaknya terhadap dana jamaah.
“Dalam pengelolaan dana lebih dari Rp180 triliun, pertanyaan mengenai risiko, kemungkinan kerugian, dampak terhadap dana jamaah dan mitigasinya bukan pilihan. Itu kewajiban,” kata Maman.
Adapun aspek Compliance diperlukan untuk memastikan seluruh keputusan pengelolaan keuangan haji tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, regulasi, prinsip syariah, dan kebijakan pengelolaan keuangan haji.
Menurut Maman, ketiga aspek tersebut harus berjalan sebagai satu sistem pertahanan dalam menjaga dana jamaah.
Maman juga menyoroti semakin besarnya dana yang dikelola BPKH. Pada 2025, dana kelolaan BPKH disebut mencapai sekitar Rp180,74 triliun dengan nilai manfaat sekitar Rp12,05 triliun.
BPKH juga dilaporkan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak delapan kali berturut-turut.
Maman menilai capaian tersebut patut diapresiasi. Namun, capaian itu tidak boleh membuat pengelolaan dana haji kehilangan kewaspadaan.
“Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar risiko yang harus dikelola. Semakin tinggi nilai manfaat, semakin besar pula tuntutan transparansi,” katanya.
Ia menegaskan opini WTP bukan merupakan akhir dari proses pengawasan. “WTP bukan garis finis. WTP adalah titik untuk meningkatkan standar,” ujarnya.
Selain GRC, Maman menilai kemandirian kelembagaan menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan dana haji.
Menurutnya, kemandirian tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan dari pengawasan. BPKH harus memiliki ruang profesional dalam mengambil keputusan investasi berdasarkan kajian, data, risiko, prinsip syariah, dan kepentingan jangka panjang jamaah.
Namun, pada saat yang sama, BPKH tetap harus tunduk pada hukum dan mekanisme pertanggungjawaban.
“Prinsip yang harus dijaga adalah independen dalam pengelolaan, akuntabel dalam pertanggungjawaban,” katanya.
Ia menilai prinsip checks and balances diperlukan agar kemandirian kelembagaan tetap berjalan beriringan dengan pengawasan.
Maman menyebut pengawasan terhadap BPKH melibatkan sejumlah institusi dengan perspektif yang berbeda, di antaranya Dewan Pengawas BPKH, BPK, dan DPR RI melalui Komisi VIII sesuai kewenangannya.
Menurutnya, perbedaan perspektif tersebut dapat menjadi kekuatan dalam memastikan pengelolaan dana haji berjalan secara akuntabel.
Dewan Pengawas memiliki perspektif tata kelola dan pengendalian internal kelembagaan. BPK menjalankan fungsi pemeriksaan sesuai kewenangannya, sementara Komisi VIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dari sisi kebijakan publik, regulasi, kepentingan jamaah, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.
Namun, Maman mengingatkan pengawasan tidak boleh berhenti pada rapat maupun laporan administratif.
“Pengawasan harus mampu menguji angka, menilai risiko, mempertanyakan keputusan investasi, dan memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti,” katanya.
Maman juga mengingatkan agar nilai manfaat tidak menjadi tekanan yang mendorong pengambilan risiko berlebihan dalam investasi dana haji.
Menurutnya, target keuntungan harus tetap ditempatkan dalam kerangka kehati-hatian dan keberlanjutan.
“Lebih baik nilai manfaat tumbuh secara moderat tetapi sehat, daripada tinggi tetapi rapuh,” katanya.
Ia menilai jamaah membutuhkan pengelola dana yang mampu menjaga keamanan dan keberlanjutan dana, bukan hanya menghasilkan angka keuntungan yang tinggi.
Maman mengatakan persoalan LTH Malaysia sebaiknya tidak dijadikan momentum untuk membandingkan lembaga mana yang lebih baik antara Malaysia dan Indonesia.
Menurutnya, pengalaman tersebut justru harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengelolaan dana haji di Indonesia.
“BPKH harus menjadi model bahwa dana umat dapat dikelola secara modern tanpa kehilangan nilai amanah,” katanya.
Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, kehati-hatian, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan dana haji.
Pada akhirnya, kata Maman, dana haji bukan hanya aset finansial. Di balik dana tersebut terdapat jamaah yang menabung selama bertahun-tahun untuk memenuhi panggilan ke Tanah Suci.
Karena itu, menurut dia, pengelolaan dana haji harus menempatkan amanah jamaah sebagai tujuan utama.
“Kekuatan sebuah lembaga pengelola dana haji tidak ditentukan oleh besarnya dana yang dikelola, tetapi oleh kekuatan sistem yang mencegah dana tersebut disalahkelola,” ujarnya.
Maman menegaskan BPKH memiliki modal kelembagaan yang kuat melalui penerapan GRC, kemandirian pengelolaan, serta mekanisme pengawasan berlapis.
Namun, sistem tersebut tetap harus diperkuat seiring meningkatnya jumlah dana yang dikelola.
“Dalam pengelolaan dana umat, keuntungan adalah hasil; tetapi amanah adalah tujuan,” pungkasnya.




FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram