-->

Selasa, 11 Agustus 2026

Kebakaran Hutan Bambu Gunung Bokok Majalengka, 2 Hektare Lahan Dilalap Api

 

MAJALENGKA – Kebakaran melanda kawasan hutan bambu di Gunung Bokok, Desa Mekarwangi, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (10/8/2026).

Kobaran api membakar lahan kebun bambu seluas kurang lebih 2 hektare. Kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Danramil 1703/Argapura Kodim 0617/Majalengka, Kapten Arh Dani Hamdani, mengatakan, pihaknya bersama aparat gabungan dan masyarakat langsung melakukan penanganan setelah menerima laporan mengenai kebakaran tersebut.

Menurut Dani, kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah oleh masyarakat yang kemudian ditinggalkan tanpa pengawasan. Kondisi angin membuat api dengan cepat merambat dan meluas ke kawasan kebun bambu.

«“Kebakaran diakibatkan oleh masyarakat membakar sampah kemudian ditinggal. Bakaran sampah tertiup angin dan api melebar,” kata Kapten Dani.»

Mendapat laporan tersebut, personel Koramil 1703/Argapura segera berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan upaya pemadaman.

Petugas bersama unsur gabungan dan masyarakat melakukan pemadaman secara manual. Selain itu, dilakukan pula penyekatan untuk mencegah kobaran api merambat ke area lainnya.

“Upaya yang dilakukan di antaranya melaporkan kejadian ke komando atas, koordinasi dengan aparat setempat dan BPBD Kabupaten Majalengka, melaksanakan pemadaman secara manual serta penyekatan supaya api tidak melebar,” ujarnya.

Dalam proses penanganan, Koramil 1703/Argapura bersinergi dengan Camat Argapura beserta jajaran, Polsek Argapura, BPBD Kabupaten Majalengka, serta masyarakat setempat.

Berkat respons cepat dan kerja sama seluruh unsur yang terlibat, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.00 WIB.

Selama proses pemadaman berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan terkendali. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Namun, kebakaran mengakibatkan kebun bambu seluas kurang lebih 2 hektare terbakar.

Koramil 1703/Argapura mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melakukan aktivitas pembakaran sampah.

Pembakaran sampah yang ditinggalkan tanpa pengawasan, terlebih dalam kondisi angin kencang dan lahan kering, berpotensi memicu api merambat dengan cepat dan menyebabkan kebakaran lebih luas.

Masyarakat diminta tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala serta segera memastikan bara api benar-benar padam setelah melakukan pembakaran.

(Boyzan)

Heboh Promosi Miras Pakai Hafalan Surah Ad-Dhuha, Maman Imanul Haq: Ini Sangat Tercela!

JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mengecam keras dugaan aksi promosi minuman beralkohol merek Newport dalam acara festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara yang disebut menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras.

Maman menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi melukai perasaan umat Islam.

Menurutnya, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam sehingga tidak semestinya dijadikan permainan, tantangan, maupun gimmick untuk kepentingan promosi produk.

“Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela. Ayat suci Al-Qur’an tidak boleh dijadikan alat permainan atau gimmick untuk kepentingan promosi produk,” ujar Maman.

Maman menegaskan, kegiatan promosi dalam festival musik maupun acara hiburan tetap harus memperhatikan etika, norma agama, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, kebebasan berkreasi dan melakukan promosi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan sensitivitas keagamaan. Terlebih, penggunaan simbol maupun ayat suci agama dalam kegiatan komersial harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan penghormatan.

“Promosi tentu boleh dilakukan, tetapi harus tetap beretika dan menghormati norma agama. Jangan sampai kreativitas justru berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Maman meminta pihak penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas promosi memberikan penjelasan serta melakukan evaluasi secara terbuka.

Menurut dia, penyelenggara kegiatan publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam acara tidak bertentangan dengan norma sosial dan keagamaan yang berlaku.

“Penyelenggara dan pelaku promosi harus bertanggung jawab. Harus ada evaluasi dan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana kegiatan seperti ini bisa terjadi,” katanya.

Politikus PKB dari daerah pemilihan Jawa Barat IX tersebut menambahkan, kasus ini semestinya menjadi pembelajaran bagi penyelenggara acara maupun perusahaan yang melakukan aktivitas pemasaran di ruang publik.

Ia mengingatkan agar upaya menarik perhatian masyarakat dan mengejar viralitas tidak dilakukan dengan mengorbankan nilai-nilai agama.

“Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan promosi yang tidak beretika dan melanggar norma agama tidak boleh terjadi lagi,” pungkas Maman. (FT)

2,5 Hektare Hutan Bukit Banawati Pemalang Terbakar, Dugaan Puntung Rokok Diselidiki


PEMALANG – Kebakaran hutan kembali terjadi di kawasan Bukit Banawati, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kobaran api melanda kawasan hutan petak 68G (RBC), RPH Bongas, BKPH Randudongkal, KPH Pekalongan Timur, yang secara administratif berada di wilayah Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Selasa (11/8/2026).

Kebakaran yang mulai diketahui pada Selasa sore tersebut diperkirakan berdampak pada area hutan seluas sekitar 2,5 hektare.

Berdasarkan informasi awal dari petugas di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan. Namun, dugaan tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab resmi sebelum adanya hasil penyelidikan lebih lanjut.

Informasi mengenai kebakaran diterima petugas sekitar pukul 17.10 WIB setelah masyarakat melaporkan adanya kobaran api di kawasan hutan.

Petugas RPH Bongas bersama jajaran BKPH Randudongkal kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman dan mencegah api meluas ke kawasan hutan lainnya.

Proses pemadaman melibatkan berbagai unsur, mulai dari petugas RPH Bongas, karyawan BKPH Randudongkal, mandor sadap, warga masyarakat, para penyadap, anggota Koramil, hingga personel Polsek Watukumpul.

Petugas dan masyarakat berjibaku memadamkan kobaran api selama beberapa jam. Setelah dilakukan penanganan secara bersama-sama, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 23.40 WIB.

Usai pemadaman, petugas melakukan dokumentasi di lokasi kejadian serta menyampaikan laporan kepada pimpinan terkait sebagai bahan penanganan dan tindak lanjut.

Kebakaran tersebut kembali menjadi perhatian karena kawasan hutan Bukit Banawati berada di wilayah perbukitan yang memiliki potensi penyebaran api cukup cepat, terutama ketika terdapat vegetasi atau material kering yang mudah terbakar.

Petugas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di kawasan hutan. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan karena bara api yang terlihat kecil dapat memicu kebakaran dan menyebabkan kerusakan hutan dalam area yang luas.

Hingga laporan ini disusun, luas kawasan terdampak diperkirakan mencapai sekitar 2,5 hektare. Sementara itu, informasi lebih lanjut mengenai penyebab pasti dan perkembangan penanganan kebakaran masih menunggu laporan lanjutan dari petugas di lapangan. (SOLIHIN)

Kebakaran Hutan Banawati Pemalang Belum Padam, Api Masih Membara hingga Larut Malam

 

PEMALANG – Kebakaran hutan terjadi di kawasan Gunungpati, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin (10/8/2026) malam.

Kobaran api dilaporkan masih terlihat hingga larut malam. Petugas bersama masyarakat dan sejumlah pihak terkait terus berjibaku melakukan upaya pemadaman agar api tidak semakin meluas.

Kebakaran tersebut terjadi di kawasan hutan Banawati. Kondisi medan yang sulit serta luasnya kawasan hutan menjadi salah satu kendala dalam proses penanganan di lapangan.

Petugas dari berbagai unsur bersama masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan kobaran api. Upaya pemadaman juga melibatkan pihak kehutanan dan petugas pemadam kebakaran.

Hingga Senin malam, belum diketahui secara pasti luasan kawasan hutan yang terbakar maupun penyebab munculnya api. Pihak Perhutani masih melakukan penanganan sekaligus pendataan di lokasi kejadian.

Asper KPH Randudongkal, Imron, membenarkan adanya kebakaran hutan tersebut. Ia mengatakan petugas masih berupaya melakukan pemadaman.

“Ya, terjadi kebakaran dan masih dipadamkan oleh petugas,” tutur Imron kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin malam (10/8/2026).

Namun, Imron belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai luas lahan yang terbakar maupun penyebab kebakaran.

Hingga berita ini ditulis, proses pemadaman masih berlangsung. Petugas bersama masyarakat terus berupaya mengendalikan kobaran api untuk mencegah api menjalar ke kawasan hutan lainnya.

Sementara itu, informasi mengenai luas kawasan yang terdampak dan penyebab kebakaran masih menunggu hasil pendataan serta keterangan resmi dari pihak berwenang. Perkembangan situasi di lokasi masih terus dipantau oleh petugas dan pihak terkait. (SOLIHIN)

Dibalik Desakan Sanksi: Politik atau Kebenaran?




Foto: Ilustrasi/net


OPINI - Menjelang gelaran Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Purwakarta, berbagai dinamika internal muncul ke permukaan. Di tengah suasana konsolidasi yang seharusnya mempererat persatuan kader, muncul desakan yang disampaikan oleh Nina Rahmayani dan Naola Sansabila terkait putusan Dewan Etik DPP Golkar terhadap Sekretaris DPD Golkar Purwakarta, Dias Rukmana Praja.

Kader Muda Partai Golkar Purwakarta yang juga Pengurus MKGR Purwakarta, Mahesa Jenar memandang perlu menyampaikan penjelasan yang utuh dan berimbang, agar publik tidak terjebak pada satu sisi narasi yang belum tentu mencerminkan kebenaran seutuhnya.

Menurutnya, ada hal yang paling mencermati dari peristiwa ini adalah waktu kemunculannya. Desakan yang kembali diangkat ke ruang publik dinilai bertepatan secara tidak kebetulan dengan momentum krusial konsolidasi partai, yakni menjelang pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Purwakarta.

Ia memandang langkah ini sarat muatan politis. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan disinformasi, memecah belah konsentrasi kader di tingkat daerah, serta membangun narasi negatif yang dapat mencederai marwah dan kredibilitas kepengurusan partai yang sedang berjalan.

"Padahal, momentum Musda seharusnya menjadi ajang menyatukan tekad, bukan ladang penyebaran tuduhan yang belum teruji," kata Kang Jenar, kepada awak media, belum lama ini.

Menurut Kang Jenar, penjelasan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bersama, guna meluruskan pemahaman dan menjaga iklim demokrasi internal partai yang sehat, bermartabat, dan berkeadilan.
Sementara, dari sudut pandang hukum organisasi, Kuasa Hukum Dias Rukmana Praja, Evi Saepul Bachri, S.H., M.H., telah menyampaikan hak jawab resmi yang menegaskan beberapa poin penting yang patut dipertimbangkan:

Pertama, isi surat serta narasi yang beredar luas di tengah masyarakat dinilai belum tentu berdasar secara objektif. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan perlu diuji kebenarannya melalui mekanisme organisasi yang objektif, menyeluruh, dan tidak sepihak. Setiap kader berhak didengar pembelaannya sebelum sebuah putusan dianggap sah dan berlaku.

Kedua, desakan agar DPD Golkar Jawa Barat segera "mengeksekusi" sanksi dipandang sebagai bentuk tekanan publik yang tidak seharusnya mendahului proses hukum organisasi. Sikap tersebut dinilai mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak atas pembelaan yang adil (due process). Keputusan organisasi hendaknya lahir dari kebijaksanaan dan keadilan, bukan karena didesak atau digiring oleh opini publik.

Dan terkait langkah pelaporan yang telah dilakukan ke Polres Purwakarta atas dugaan pencemaran nama baik, pihak Kuasa Hukum Dias Rukmana Praja menyampaikan penjelasan sebagai berikut; pelaporan tersebut bukanlah upaya membungkam kritik, melainkan langkah hukum yang sah dan dilindungi undang-undang guna melindungi harkat, martabat, dan nama baik dari tuduhan-tuduhan yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan.

Menurut Kuasa Hukum, pelapor menyerahkan sepenuhnya penyelesaian substansi persoalan ini kepada aparat penegak hukum, agar seluruh fakta, bukti, dan kebenaran materiil dapat diuji secara transparan di hadapan hukum yang berlaku.

"Tanpa intervensi tekanan politik praktis maupun kepentingan sesaat. Di hadapan hukum, kebenaran akan terungkap dengan sendirinya," ujar Evi.

Kebenaran tidak akan pernah tegak apabila hanya dibangun di atas satu sisi cerita. Menjelang Musda Partai Golkar Purwakarta, sudah selayaknya seluruh elemen kader menjunjung tinggi kedamaian, keadilan, dan kebersamaan.

Biarlah proses berjalan sesuai aturan, biarlah fakta dibuktikan berdasarkan bukti yang sah, dan biarlah kebijaksanaan yang menjadi penentu, bukan desakan yang mengandung kepentingan politis. (JNR)
© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved