KARAWANG — Langkah Kasat Intelkam Polres Karawang yang menerbitkan surat larangan pelaksanaan unjuk rasa menuai sorotan dan kekecewaan publik. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan hak kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Humas LSM Barisan Rakyat Indonesia Mahesa Jenar menyayangkan terbitnya surat penolakan/pelarangan tersebut. Menurutnya, kepolisian seharusnya menjalankan fungsi pelayanan dan pengamanan, bukan justru membatasi atau melarang hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
"Kami sangat menyayangkan sikap Kasat Intelkam Polres Karawang. Dalam sistem hukum di Indonesia, mekanisme penyampaian pendapat di muka umum sifatnya adalah pemberitahuan, bukan perizinan. Surat yang diterbitkan tersebut mengesankan bahwa aparat kepolisian mengambil kewenangan untuk melarang, yang jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan kebebasan berdemokrasi," ujar Mahesa.
Lebih lanjut, Mahesa menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa tugas kepolisian adalah menerima surat pemberitahuan dan melakukan koordinasi pengamanan guna menjaga ketertiban umum, bukan melakukan intervensi berupa pelarangan secara sepihak.
Langkah pelarangan ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di Kabupaten Karawang, sekaligus berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas institusi Polri.
"Kami mendesak Kapolres Karawang untuk melakukan evaluasi atas kebijakan Kasat Intelkam ini. Kepolisian seharusnya berdiri sebagai pelindung dan pengayom hak-hak sipil warga negara, bukan justru menjadi penghambat penyampaian aspirasi publik," tegasnya.
Pihaknya menyatakan akan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional lainnya, termasuk mengadukan tindakan ini ke Divisi Propam maupun Komnas HAM jika pembatasan hak berpendapat ini terus berlanjut.
Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi kasat intelkam polres Karawang, dan apa bila ada kekeliruan dalam pemberitaan sesuai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam Pasal 5 Ayat (1 dan 2) serta Pasal 1 Angka 11,12 dan 13 tentang hak jawab dan koreksi. (***)


FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram