JOMBANG — Di tengah rangkaian Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Anggota DPR RI Komisi VIII Dr. KH. Maman Imanulhaq, M.M. mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk mencatatkan pernikahan secara resmi.
Menurut Kiai Maman, pencatatan pernikahan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak.
Pesan tersebut disampaikan Kiai Maman saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Pondok Pesantren (PP) Ar Roudloh Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, sebagai narasumber. Acara diikuti peserta yang mayoritas merupakan alumni Tambakberas.
Tuan rumah kegiatan, Gus Muhammad Iqbal Firdaus atau Gus Iqbal, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai pencatatan pernikahan merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang kokoh secara agama sekaligus memiliki kepastian hukum.
“Pesantren memiliki tanggung jawab untuk membekali generasi muda bukan hanya dengan ilmu agama, tetapi juga dengan pemahaman tentang kehidupan sosial dan tanggung jawab dalam membangun keluarga,” ujar Gus Iqbal.
Menurut Gus Iqbal, kesadaran mengenai pentingnya pencatatan pernikahan perlu ditanamkan sejak seseorang mempersiapkan diri memasuki kehidupan rumah tangga.
Ia menegaskan, menjalankan ajaran agama dan menaati aturan negara bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.
“Keluarga yang kuat harus dibangun dengan ilmu, tanggung jawab dan kesadaran. Karena itu, pencatatan pernikahan menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan,” katanya.
Di hadapan para peserta, Kiai Maman menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam bukan sekadar persoalan akad yang sah. Pernikahan merupakan mitsaqan ghalizhan, atau perjanjian yang kokoh, yang melahirkan tanggung jawab moral, sosial dan hukum.
Karena itu, menurut dia, setiap pasangan perlu memastikan hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga memperoleh perlindungan yang memadai.
“Pernikahan adalah ibadah, keluarga adalah amanah, dan pencatatan merupakan bentuk ikhtiar untuk memberikan perlindungan,” kata Kiai Maman, yang merupakan lulusan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
Ia mengingatkan, pentingnya dokumen perkawinan sering kali baru dirasakan ketika keluarga menghadapi persoalan, mulai dari perceraian, sengketa harta, urusan waris hingga kebutuhan administrasi anak.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menunggu persoalan muncul untuk memastikan status dan dokumen pernikahan mereka.
“Jangan menunggu persoalan datang baru mencari bukti perkawinan. Pencatatan harus dilakukan sejak awal sebagai bagian dari tanggung jawab membangun keluarga,” ujarnya.
Kiai Maman juga melihat pencatatan pernikahan dari perspektif maqashid syariah. Menurutnya, pencatatan berkaitan dengan upaya menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan menjaga harta (hifz al-mal), sekaligus memberikan kepastian terhadap hak-hak anggota keluarga.
Ia juga mengaitkan pentingnya dokumentasi dengan semangat pencatatan dalam QS Al-Baqarah ayat 282 yang menekankan pentingnya dokumentasi untuk menjaga hak dan mencegah terjadinya perselisihan.
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Jaja Zarkasyi mengatakan, keluarga sakinah perlu dipersiapkan sejak sebelum akad pernikahan.
Menurut Jaja, calon pengantin perlu memahami hak dan kewajiban suami-istri, membangun komunikasi yang sehat, memiliki kesiapan mental serta memahami aspek hukum perkawinan.
“Pencatatan nikah menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan keluarga memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.
Jaja juga mendorong agar gerakan sadar pencatatan nikah tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Mulai dari tokoh agama, pesantren, pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan hingga keluarga dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
Pengasuh Ponpes Ar Roudloh, Nyai Hj. Ummu Hanifah, menambahkan bahwa membangun keluarga sakinah membutuhkan kesadaran dan kesiapan dari kedua pasangan.
Menurutnya, perempuan dan anak harus menjadi bagian penting dalam upaya membangun keluarga yang sehat dan terlindungi.
“Keluarga bukan hanya tempat berkumpul, tetapi tempat pertama untuk menanamkan nilai agama, akhlak dan kasih sayang. Karena itu, setiap pasangan harus memahami tanggung jawabnya sejak awal, termasuk memastikan pernikahannya tercatat dengan baik,” tuturnya.
Sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII, Kiai Maman menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui regulasi, anggaran, pengawasan dan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.
Ia berharap proses pencatatan pernikahan dapat dilakukan secara mudah, cepat dan terjangkau sehingga masyarakat tidak kehilangan hak-haknya hanya karena persoalan administrasi.
Dewan Syuro DPP PKB itu kemudian mengajak masyarakat menjadikan kesadaran mencatatkan pernikahan sebagai kebiasaan bersama melalui empat langkah sederhana: Sadar, Catat, Simpan dan Lindungi.
“Nikah adalah ibadah. Keluarga adalah amanah. Pencatatan adalah ikhtiar perlindungan. Dengan pencatatan, kita bukan hanya menjaga dokumen, tetapi juga menjaga masa depan keluarga dan anak-anak kita,” pungkas Kiai Maman.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram