Infonas| Sukabumi
Upaya penyelesaian sengketa hubungan industrial antara pekerja atas nama Gita Susilawati dengan manajemen PT Manito World di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berjalan tegang. Pihak manajemen perusahaan manufaktur mainan tersebut diduga kuat sengaja melakukan tekanan psikologis dan menggagalkan proses musyawarah Bipartit yang sehat, Selasa (23/06/2026).
Pantauan di lapangan oleh Wartawan Investigasi Sinergi Publik, Jono Saparudin, tim kuasa pendamping resmi pekerja sempat dilarang masuk dan dihadang oleh petugas keamanan (Satpam) bernama Ade di gerbang utama pabrik. Satpam Ade menyatakan bahwa dirinya menjalankan perintah langsung dari pimpinan untuk melarang pihak pendamping masuk mendampingi pekerja.
Akibat penolakan sepihak tersebut, pekerja Gita Susilawati terpaksa memasuki ruangan HRD seorang diri untuk memenuhi Surat Panggilan I. Namun di dalam ruangan, buruh perempuan tersebut justru dikepung dan diintervensi secara agresif oleh 4 orang perwakilan manajemen sekaligus yang hadir dan ikut mencecar pekerja, termasuk Kepala Satpam, pihak HRD, dan Manajer Personalia, Pak Kurnia.
Dalam situasi tersebut, suasana berjalan sangat intimidatif akibat luapan emosi dari Manajer Personalia, Pak Kurnia, yang bertindak paling ngotot. Pihak HRD dinilai mencoba memutarbalikkan fakta dengan dalih ingin membereskan permasalahan saat itu juga karena pimpinan perusahaan/owner diklaim belum mengetahui kejadian ini.
Tak hanya itu, Pak Kurnia dengan nada emosi menantang pekerja dengan mempertanyakan bukti fisik pemecatan:"Ada tidak bukti surat pemecatan secara sepihak?"
Pertanyaan reaktif ini dinilai sebagai taktik manajemen untuk memanfaatkan fakta bahwa pengusiran waktu lalu murni dilakukan secara lisan oleh Owner di lantai produksi, yang kemudian diperkuat dengan adanya paksaan penandatanganan Surat Pengunduran Diri (SPD) namun ditolak keras oleh Gita Susilawati.
Melihat pekerja tetap teguh pada prinsipnya dan menolak berunding di bawah tekanan lisan, Pak Kurnia bahkan melontarkan gertakan hukum dengan menyatakan bahwa pihak perusahaan siap jika kasus ini dibawa ke jalur mana saja, termasuk pengadilan. Karena merasa terancam secara psikis akibat dikepung sepihak oleh 4 orang yang emosional, Gita Susilawati akhirnya mendesak keluar ruangan untuk menyelamatkan diri bersama pendampingnya.
Serikat Pekerja Turun Tangan, Kuasa Pendamping Ajukan 5 Poin Syarat Damai ResmiPasca-insiden
ketegangan tersebut, Ketua Serikat Pekerja PT Manito World, Pak Hadi, langsung turun tangan mencoba menjembatani situasi dan meminta agar persoalan ini diselesaikan secara damai (Bipartit).
Merespons ajakan damai tersebut, Tim Kuasa Pendamping Pekerja dari Sinergi Publik menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka pada jalur kekeluargaan, asalkan perusahaan berkomitmen penuh memenuhi hak normatif pekerja. Pihak pendamping pun telah melayangkan 5 Poin Syarat Perdamaian Resmi secara tertulis kepada manajemen:
1. Pembayaran Kompensasi Resmi: Perusahaan wajib membayar uang kompensasi/pesangon PKWTT bagi Gita Susilawati secara resmi melalui jalur kelembagaan (merespons penawaran informal senilai 3 bulan gaji).
2. Pencairan Uang Gantungan (Sisa Gaji): Mengeluarkan dan membayar penuh sisa gaji selama 2 minggu kerja milik pekerja yang hingga saat ini masih ditahan sepihak oleh perusahaan.
3. Pengembalian Jamsostek: Menyerahkan kembali Kartu Asli Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan milik pekerja yang selama ini ditahan oleh pihak perusahaan.
4. Pemulihan Nama Baik: Mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja (Paklaring) resmi dan membersihkan nama baik Gita Susilawati dari segala tuduhan sepihak mengenai "mangkir kerja".
5. Uang Apresiasi Perintis: Perusahaan wajib memberikan uang apresiasi/penghargaan khusus di luar pesangon, mengingat dedikasi Gita Susilawati yang merupakan salah satu pekerja perintis di perusahaan tersebut.
"Kami hargai langkah Pak Hadi dari Serikat Pekerja yang meminta penyelesaian damai. Namun jika 5 poin normatif—termasuk sisa gaji 2 minggu yang ditahan—diabaikan oleh Pak Kurnia dan jajaran manajemen, maka kami pastikan kasus pengusiran, penahanan kontrak, hingga intervensi massal hari ini akan kami buka secara transparan dalam agenda mediasi resmi (Tripartit) di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi," tegas perwakilan Kuasa Pendamping.
(Jl)

FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram