-->

Rabu, 09 September 2026

Rapat Pengesahan Keanngotaan Perwakilan BPD Sangat alot Dengan Perdebatan Demokrasi

Rapat Pengesahan Keanngotaan Perwakilan BPD Sangat alot Dengan Perdebatan Demokrasi

PEMALANG — Musyawarah Dusun (Musdus) dalam rangka pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bantarbolang periode 2026–2034 sempat berlangsung tegang. Perdebatan muncul setelah proses seleksi menyisakan satu calon yang dinilai memenuhi persyaratan sebagai perwakilan wilayah Dusun Karangasem.

Musdus digelar di ruang rapat Desa Bantarbolang, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Ris Supriyatna, S.Pd.

Sejumlah unsur masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Desa Bantarbolang Dyah Angraeni, S.E., Ketua BPD Padkan Ahmadi, S.Pd., M.Pd., Ketua RW 03 Drs. Dedy Sukiswora, para ketua RT di wilayah RW 03 Dusun Karangasem, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus PKK.

Suasana rapat sempat memanas ketika peserta, khususnya dari unsur tokoh masyarakat, memperdebatkan mekanisme pengisian keanggotaan BPD yang akhirnya hanya menyisakan satu calon.

Ketua Panitia Ris Supriyatna menjelaskan, panitia telah menjalankan tahapan rekrutmen sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk memperpanjang masa pendaftaran karena pada tahap awal jumlah peserta belum memenuhi harapan.

Menurut Ris, terdapat dua nama yang mengikuti proses tersebut, yakni Andika Sobariman, S.IP., dan AKBP Purn. Puji Purwanto.

Namun, panitia kemudian menyatakan Puji Purwanto tidak dapat ditetapkan sebagai calon karena persoalan persyaratan domisili.

“Panitia sudah bekerja sesuai mekanisme dan aturan. Bahkan rekrutmen sudah kami perpanjang. Pesertanya ada dua, yaitu Andika Sobariman dan AKBP Purn. Puji Purwanto,” ujar Ris dalam musyawarah.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemahaman panitia terhadap ketentuan yang digunakan, calon harus memenuhi persyaratan sebagai warga masyarakat setempat dalam jangka waktu tertentu.

“Pak Puji memang pernah tinggal di Bantarbolang sejak 1987, kemudian pindah tugas ke luar Jawa. Setelah purna tugas, beliau kembali dan tinggal di RT 03. Namun, menurut panitia, masa tinggal kembali di wilayah tersebut belum mencapai dua tahun,” jelasnya.

Perdebatan pun muncul di tengah forum. Sejumlah peserta mempertanyakan proses tersebut, sementara panitia tetap berpegang pada persyaratan yang telah dijadikan dasar dalam tahapan seleksi.

Setelah dilakukan musyawarah bersama panitia dan peserta rapat, panitia akhirnya mengambil keputusan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Hasilnya, Andika Sobariman, S.IP., ditetapkan sebagai perwakilan keanggotaan BPD Desa Bantarbolang dari wilayah Dusun Karangasem untuk periode 2026–2034.

Penetapan tersebut menjadi akhir dari perdebatan dalam Musdus. Meski demikian, proses pengisian anggota BPD tersebut menunjukkan bahwa mekanisme keterwakilan masyarakat di tingkat dusun tetap menjadi perhatian dan dapat memunculkan dinamika ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai persyaratan calon.

Panitia menegaskan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari tahapan seleksi dan musyawarah dengan berpedoman pada ketentuan yang mereka gunakan. (SOLIHIN)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved