-->

Senin, 05 Januari 2026

Opini : Dinilai Cederai Ikon Kota dan Langgar UU Pembakaran Sampah di areal situ Buleud di soal? ​

Opini : Dinilai Cederai Ikon Kota dan Langgar UU Pembakaran Sampah di areal situ Buleud di soal? ​



PURWAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat dan warga sekitar kawasan Situ Buleud (Taman Air Mancur Sri Baduga) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta untuk segera turun tangan menindak tegas aktivitas pembakaran sampah liar yang marak terjadi di areal sekitar lokasi wisata tersebut.

​Praktik pembakaran sampah terbuka (open burning) ini dinilai telah sangat meresahkan karena menimbulkan polusi asap pekat yang mengganggu kenyamanan warga, pengunjung yang berolahraga, serta mencederai citra Situ Buleud sebagai ikon pariwisata dan "paru-paru" kota.

​Salah satu perwakilan masyarakat setempat,yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan masalah ini. Menurutnya, aktivitas pembakaran sampah sering terjadi pada pagi hari, saat aktivitas masyarakat di sekitar Situ sedang tinggi.

​"Sangat ironis, Situ Buleud ini kan ikon kebanggaan dan area hijau, tapi udaranya justru tercemar asap pembakaran sampah. Ini tidak hanya bikin sesak napas pejalan kaki dan warga, tapi juga melanggar aturan. Kami minta DLH jangan tutup mata, harus ada sanksi tegas, bukan sekadar himbauan," tegasnya

​Desakan masyarakat ini memiliki landasan hukum yang kuat. Aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 Ayat 1 huruf g yang melarang keras pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pencemaran udara.

​Masyarakat menuntut DLH Kabupaten Purwakarta untuk melakukan langkah konkret berupa:

  1. Patroli Rutin: Melakukan pengawasan intensif di titik-titik rawan sekitar Situ Buleud.

  2. Penegakan Hukum: Memberikan sanksi administratif hingga pidana ringan bagi oknum yang tertangkap tangan membakar sampah, sesuai Perda yang berlaku.

  3. Edukasi & Solusi: Menyediakan solusi pengangkatan sampah yang lebih efektif agar warga tidak mengambil jalan pintas dengan membakar.

​"Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa di pusat kota saja hukum lingkungan tidak tegak, apalagi di pinggiran. Kami menunggu aksi nyata DLH dalam 1x24 jam ke depan," tutupnya.

Sampai narasi diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi dinas lingkungan hidup.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved