-->

Jumat, 28 November 2025

Air Mata Keluarga Pecah di Persidangan: Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana BNM Disorot Publik

Air Mata Keluarga Pecah di Persidangan: Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana BNM Disorot Publik



KENDAL – Setelah hampir 1,5 tahun berjalan, kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Baladiva Nisrina Maheswari (BNM) akhirnya kembali menjadi sorotan publik seiring dimulainya proses persidangan.

Upaya panjang kuasa hukum keluarga korban dari LBH NUBIS JAYA JUSTITIE Semarang, yang diketuai Novita Fajar Ayu Wardhani, S.H., kini berbuah hasil dengan digelarnya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendal pada 26 November 2025.

Pada sidang tersebut, perhatian publik tertuju pada terdakwa MG (22), yang diduga sebagai mantan kekasih korban. MG hadir di ruang persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa membacakan dakwaan berlapis terhadap MG, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penerapan ketiga pasal tersebut menunjukkan keseriusan dan tingkat kesengajaan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Ruang sidang dipadati keluarga, kerabat, serta kuasa hukum orang tua korban. Ayah korban, M, dan ibu korban, SM, turut hadir dan memberikan keterangan. Suasana haru menyelimuti ruang persidangan saat orang tua serta bibi korban dipanggil maju.

Dengan suara bergetar, mereka kembali menceritakan hari-hari sebelum BNM meregang nyawa, sekaligus mengungkapkan kekecewaan serta amarah atas tindakan kejam yang diduga dilakukan MG.

“Perjuangan mencari keadilan untuk anak kami sudah terlalu lama. Kami meminta keadilan untuk anak kami. Anak kami memang tidak bisa kembali, tapi kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati,” tutur ayah korban, M, yang didampingi ibu korban, SM, dengan mata berkaca-kaca.

Usai persidangan, Ketua LBH NUBIS JAYA JUSTITIE Semarang, Novita Fajar Ayu Wardhani, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga keluarga korban mendapatkan keadilan. 

Ia menyampaikan bahwa kasus ini telah berjalan sejak Juli 2024 dan masih menjadi luka mendalam bagi keluarga.

“Harapan orang tua korban, persidangan ini berjalan objektif dan menghasilkan putusan yang memberi rasa keadilan,” ungkapnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Novita bersama keluarga korban menyatakan harapan besar agar BNM akhirnya memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. (ARDI/HERMAN)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved