-->

Senin, 15 September 2025

Dana Operasional Kepala Daerah Tidak Wajib Dihabiskan, Publik Berhak Tahu Sisa Anggarannya*

Dana Operasional Kepala Daerah Tidak Wajib Dihabiskan, Publik Berhak Tahu Sisa Anggarannya*


Gambar : Ilustrasi 


Dana Operasional Kepala Daerah (DOKD) bukanlah uang pribadi, bukan pula celengan rahasia yang bisa dipakai sesuka hati. 

Dana ini bersumber dari APBD, dari uang rakyat, yang secara hukum hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan representasi, protokoler, dan operasional Kepala Daerah.

Anggaran ini tidak wajib dihabiskan ! Ironisnya, justru praktik “menghabiskan anggaran” kerap menjadi celah moral hazard dan rawan penyalahgunaan.

Sesuai PP No. 109 Tahun 2000, DOKD ditetapkan dengan batas maksimal berdasarkan persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, penggunaan dana operasional ini bersifat maksimal, bukan keharusan.

Dengan kata lain, bila kegiatan representasi, protokoler, atau kebutuhan operasional kepala daerah tidak sebanyak anggaran yang dialokasikan. Sisa anggaran seharusnya dikembalikan menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) ke kas daerah.

Namun, alih-alih publik selama ini jarang sekali mendapatkan laporan detail. Berapa yang terpakai, berapa yang dikembalikan, dan untuk apa dana tersebut dipakai. Padahal, keterbukaan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana semangat UU KIP No. 14 Tahun 2008.

Intinya, kalau Kepala Daerah tidak menghabiskan seluruh dana operasionalnya, itu justru sikap bijak. Tapi jangan berhenti di situ, publik harus diberi tahu berapa besar sisa yang dikembalikan ke kas daerah, supaya tidak menimbulkan spekulasi liar.

Konsekuensi tidak dipakainya sebagian DOKD jelas, anggaran harus kembali ke kas daerah sebagai SiLPA. Harus dicatat dalam laporan keuangan dan menjadi bagian dari audit BPK, dan wajib diumumkan ke publik agar masyarakat tahu penggunaan uang rakyat.

Satu hal yang harus ditegaskan, dana operasional bukan “jatah habis pakai”. Melainkan amanah yang bisa saja tidak dipakai seluruhnya, maka yang perlu diperkuat adalah transparansi.

Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah berani membuka data detail penggunaan DOKD hingga rupiah terakhir ? Atau publik hanya akan disuguhi laporan global tanpa rincian yang jelas ?

Kepala daerah yang bijak seharusnya berani, menunjukkan laporan rinci penggunaan dana operasional hingga rupiah terakhir. Transparansi inilah yang akan membedakan pemimpin yang benar-benar amanah, dengan pemimpin yang hanya pandai menyembunyikan angka.

Publik berhak tahu, uang rakyat harus kembali ke rakyat. Bukan menguap dalam sunyi, apalagi berubah jadi celengan pribadi yang pada akhirnya digunakan secara diam-diam. (***)

Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved