Infonas | Sukabumi,-Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan nota pengantar atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD. Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025).
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan
bahwa perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum sebelumnya. Hal ini merujuk pada Pasal 161 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memungkinkan
dilakukannya perubahan anggaran apabila terdapat pelampauan atau penurunan
pendapatan, pergeseran alokasi belanja, maupun kondisi darurat.
"Penyesuaian dilakukan berdasarkan
hasil evaluasi semester pertama APBD 2025, serta mempertimbangkan dinamika
makro ekonomi, perubahan target pendapatan, belanja dan pembiayaan,"
ungkapnya.
Bupati menyebutkan bahwa perubahan ini
mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025, serta hasil
kesepakatan bersama DPRD melalui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disetujui pada 21 Juli
2025.
Raperda perubahan APBD ini, lanjut
Bupati, akan difokuskan untuk memenuhi belanja wajib mengikat dan mendukung
program-program prioritas pembangunan daerah.
"Kami harap pembahasan bersama DPRD
bisa berjalan konstruktif demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten
Sukabumi," ujarnya.
Rancangan perubahan anggaran tersebut
juga disusun berdasarkan pedoman teknis yang diatur dalam Permendagri Nomor 77
Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD 2025.
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram