Foto: Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin
Purwakarta - Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo hapidin , menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta yang digelar dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaupaten Purwakarta Tahun 2025–2029. Selasa (24/06/2025).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten purwakarta, Lutfhi Bamala dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, serta para Asisten, Staf Ahli dan para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Wakil Bupati purwakarta, Abang Ijo Hapidin membacakan pidato tertulis Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Purwakarta.
“Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program prioritas kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, kebijakan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD ini juga disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, dan disusun dengan berpedoman pada RPJPD serta RPJMN,” ucapnya.
Lebih lanjut Wakil Bupati Purwakarta menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 menjadi acuan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya, seperti Renstra perangkat daerah, RKPD, dan Renja perangkat daerah. Selain itu, RPJMD juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Melalui RPJMD ini, kami menegaskan kembali komitmen untuk mewujudkan visi Membangun Desa, Menata Kota Mewujudkan Purwakarta yang Istimewa. Visi tersebut dijabarkan secara sistematis dalam kebijakan pembangunan yang inklusif, merata, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah,” ujarnya.
Penyampaian RANPERDA ini merupakan tahapan awal sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram